harapanrakyat.com – Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi merchant usaha mikro, yakni menjadi 0,3 persen.
MDR merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi penggunaan layanan QRIS. BI telah menetapkan besaran dan distribusi MDR tersebut.
Kepala Perwakilan BI Jawa Barat, Erwin Gunawan Hutapea mengatakan penyesuaian tarif MDR layanan QRIS usaha mikro menjadi 0,3 persen, berlaku sejak awal Juli 2023.
“Ini memang penyesuaian dari kebijakan pada masa pandemi, yang penetapan tarifnya 0 persen. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya penyesuaian menjadi 0,3 persen,” ungkapnya kepada wartawan di Kota Bandung, belum lama ini.
Baca Juga : Bank Indonesia Optimistis Target Investasi Jawa Barat Tercapai, Ini Alasannya
Menurutnya pada awal peluncuran layanan QRIS, tarif MDR-nya yakni 0,7 persen. Akan tetapi, selama masa pandemi ada penyesuaian menjadi 0 persen.
Ia menerangkan, sejak akhir 2022 dan pencabutan kebijakan PPKM, maka pada 2023 kegiatan ekonomi sudah mengarah kembali ke kondisi normal. Berdasarkan hal itu, maka ada pertimbangan terkait tarif MDR bagi usaha mikro.
“Kita masuk fase kebangkitan ekonomi, terlihat dari pertumbuhan ekonomi Q1 nasional itu 5,03 persen dan Jawa Barat tumbuh 5 persen. Melihat perkembangan itu, maka ada penyesuaian. Bagaimana ekosistem pelayanan QRIS dalam pengembangan, pemeliharaan dan mereka perlu investasi,” ucap Kepala Perwakilan BI Jawa Barat itu.
Tarif Kelompok MDR Layanan QRIS
Terkait tarif MDR bagi merchant, kata Erwin, secara garis besar terdiri dari beberapa kelompok. Pertama kelompok merchant reguler yang terdiri dari usaha mikro, adalah kelompok yang transaksi dalam setahunnya 300 juta, penyesuaiannya menjadi 0,3 persen.
Kemudian usaha kecil, menengah dan besar itu tarifnya 0,7 persen. Lalu kelompok khusus, seperti pendidikan dan sekolah itu tarif MDR-nya 0,6 persen. Serta untuk SPBU dan layanan umum lainnya 0,4 persen.
Baca Juga : Pemprov Jabar Targetkan Realisasi Investasi 2023 Rp 188 Triliun
“Kelompok terakhir terkait transaksi pemerintah, seperti bansos, pajak, paspor dan donasi sosial, masih tetap 0 persen. Karena bukan kegiatan-kegiatan ekonomi,” ucapnya.
Erwin berharap, dengan penyesuain tarif tersebut maka layanan sistem QRIS dapat terus optimal, baik dari segi layanan, fitur, maupun keamanannya.
“Mudah-mudahan membantu kecepatan transaksi ekonomi, baik bagi merchant maupun pembeli. Meningkatnya kecepatan transaksi, keamanan dan settlement,” ujarnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)