Beranda Berita Nasional Berlaku Hari Ini, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan!...

Berlaku Hari Ini, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan! Begini Caranya

Berlaku Hari Ini, Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan! Begini Caranya
dok.Istimewa

Subang – Mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025), aturan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kg resmi diberlakukan. Kini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji subsidi secara bebas. Mereka yang ingin tetap berjualan wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Pengecer Wajib Daftar, Ini Syaratnya

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi harus memenuhi syarat administrasi. Salah satu persyaratan utama adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami mengharapkan para pengecer mendaftarkan diri secara resmi. Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan atau berbadan usaha melalui OSS,” jelas Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dengan sistem ini, hanya mereka yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan menyalurkan elpiji 3 kg. Integrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri juga membuat proses pendaftaran lebih mudah dan cepat.

BACA JUGA:  Radja Nainggolan Bebas Bersyarat, Statusnya di Lokeren-Temse Masih Tanda Tanya

Distribusi Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran. Dengan peralihan pengecer menjadi pangkalan resmi, distribusi gas akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa perantara.

“Kami ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah dan mengurangi potensi penyimpangan distribusi,” tambah Yuliot.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Sesuai regulasi, hanya subpenyalur dengan NIB yang diizinkan menjual elpiji 3 kg.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi, Pertamina wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Dengan langkah ini, pengawasan distribusi elpiji subsidi akan semakin ketat.

BACA JUGA:  Radja Nainggolan Ditangkap Polisi: Dugaan Penyelundupan Kokain di Belgia

Cara Beli Gas Elpiji 3 Kg Resmi

Masyarakat yang ingin membeli elpiji subsidi dapat mencari pangkalan resmi melalui situs resmi Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135.

Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi elpiji 3 kg.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi agar mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ujar Heppy.

Berapa Harga Asli Elpiji 3 Kg Tanpa Subsidi?

Harga elpiji subsidi 3 kg di pasaran bervariasi, tergantung daerah. Di beberapa wilayah, harga sudah mencapai Rp 22.000 per tabung, sementara di agen resmi berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 21.000 per tabung.

BACA JUGA:  DAHANA Aktif Mengembangkan Produk Alutsista Indonesia

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa harga asli gas elpiji 3 kg tanpa subsidi sebenarnya mencapai Rp 42.750 per tabung. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung agar harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Subsidi ini adalah bagian dari manfaat APBN yang langsung dirasakan masyarakat, termasuk subsidi BBM, listrik, dan pupuk,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta.

Untuk tahun 2024, total anggaran yang disalurkan pemerintah untuk subsidi energi mencapai Rp 386,9 triliun, ditambah Rp 47,4 triliun untuk subsidi pupuk.

Kesimpulan

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memastikan subsidi elpiji 3 kg hanya diterima oleh masyarakat yang berhak. Dengan sistem distribusi yang lebih tertata, masyarakat dapat menikmati harga yang lebih stabil dan akses yang lebih mudah ke elpiji subsidi.