Beranda Berita Nasional Berlaku 1 Juni, Ini 13 Sasaran Tilang Manual di Tasikmalaya

Berlaku 1 Juni, Ini 13 Sasaran Tilang Manual di Tasikmalaya

Sasaran-Tilang-Manual-di-Tasikmalaya.jpg

harapanrakyat.com,- Ada 13 sasaran tilang manual yang akan berlaku per tanggal 1 Juni 2023. Tilang inipun akan berjalan secara mobiles, menyertai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang juga masih diterapkan kepolisian. 

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M. Abdhi Hendriyatna, mengatakan, pihaknya sedang bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini sesuai dengan Surat Telegram nomor ST/672/V/HUK.6.2/2023. 

Ada 13 pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah,” katanya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Polres Tasikmalaya akan Berlakukan Tilang Manual, Catat Tanggalnya!

Sasaran tilang manual lainnya, yakni menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu serta tidak menggunakan safety belt.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Sasaran pelanggaran yang dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan. Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, untuk Etle Mobile, Etle Status dan tilang manual tetap berjalan. Namun, untuk tilang manual, petugas yang akan melakukan penindakan minimalnya sudah mengikuti kegiatan sertifikasi tindakan pelanggaran maupun pembinaan teknis. 

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Nantinya, petugas yang ada di lapangan akan mengarahkan pelanggar lalu lintas untuk mengikuti sidang di pengadilan. 

Adapun yang ingin membayar tilangnya, lanjut Abdhi, petugas akan mengarahkan pelanggar lalu lalu lintas membayar melalui E-Tilang. Anggota polisi yang bertugas nantinya akan memberi kode virtual.

“Jadi, sudah tidak ada lagi titip-titip sidang kepada petugas,” imbuhnya. 

Pihaknya pun berharap pola pikir masyarakat bisa berubah dengan menaati peraturan lalu lintas dan tertib dalam berkendara. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)