harapanrakyat.com,- Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh pegawai Pemkab Pangandaran.
Ajakan tersebut setelah viralnya kasus Husein Ali Rafsanjani, salah seorang guru ASN di Pangandaran yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Kabar Husein Ali, ASN Pangandaran yang Laporkan Pungli dan Intimidasi Kini Pindah ke Bandung
Diketahui, Husein mundur dari ASN karena adanya ancaman dan intimidasi, setelah ia melaporkan pungli saat ikut pelatihan dasar CPNS.
Inspektur Inspektorat Pangandaran, Apip Winayadi mengatakan, apabila menemukan, melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi, agar masyarakat laporkan ke https://bit.ly/laporpangandaran.
“Bukan hanya dugaan tindak pidana korupsi. Namun juga, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik kinerja yang pegawai Pemkab Pangandaran lakukan,” katanya Rabu (7/6/2023).
Pihaknya mengakui, sebenarnya sudah menyebarkan saluran pengaduan untuk melaporkan dugaan pungli tersebut sejak tahun 2021. Namun, baru ke instansi SKPD lingkup pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran.
“Saat itu sudah ada pengaduan sebanyak 4 buah materi pengaduan, semuanya sudah ditindaklanjuti berdasarkan tahapan,” terangnya.
Baca Juga: Lakukan Pungli, 2 Pegawai Disdukcapil Ciamis Kena OTT Polda Jabar
Adapun proses tindaklanjut pengaduan tersebut, sambung Apip, berdasarkan hasil pengkajian terlebih dulu. Apakah pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak, berdasarkan materi aduannya.
Sedangkan untuk menindaklanjuti aduan materinya, Apip menjelaskan, harus memenuhi unsur 5W+1H.
“Sesuai yang diatur dalam Perbup Nomor 62 tahun 2021, tentang pedoman umum sistem penanganan pelaporan pengaduan (whistleblowing system),” jelasnya.
Lanjut Apip menambahkan, bahwa sarana pengaduan yang ada dalam https://bit.ly/laporpangandaran, tujuannya untuk menciptakan pemerintahan yang baik serta berintegritas.
Apip pun menjamin, bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan pungli dan lainnya, identitas pelapor akan terjamin kerahasiaannya.
“Adanya nama dan data diri pelapor, dimaksud untuk konfirmasi lanjutan. Hal tersebut agar laporan/pengaduan memenuhi unsur 5W+1H saja,” terangnya.
Pihaknya selanjutnya akan menyebar informasi tersebut ke tiap-tiap kecamatan dan desa, agar diketahui oleh masyarakat luas di Kabupaten Pangandaran. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)