harapanrakyat.com,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghapus proses tilang manual. Sebagai gantinya penindakan tilang secara elektronik atau ETLE.
Atas instruksi dari Kapolri tersebut, petugas kepolisian dari Satlantas Polres Kota Banjar, Polda Jabar, nantinya hanya akan memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada para pelanggar lalu lintas (lalin).
“Tidak ada penindakan penilangan di tempat atau secara manual untuk sementara ini. Karena itu sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolri,” kata Kasat Lantas Polres Kota Banjar, AKP Asep Saepuloh, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Bahayakan Pengendara, Jalan Rusak di Perintis Kemerdekaan Kota Banjar Mulai Diperbaiki
Lantas bagaimana jika ada pelanggaran lalu lintas? Ia menjelaskan, setelah ada instruksi menghapus tilang manual, pihaknya hanya memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan.
“Kita tetap memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar, pada saat kita melaksanakan penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas,” jelas Asep Saepuloh.
Asep menjelaskan, bahwa tilang elektronik tersebut terdapat dua jenis, yakni statis dan mobile. Namun untuk saat ini Polres Kota Banjar belum memberlakukan penindakan tilang secara elektronik atau ETLE.
Baca Juga: Agenda Rutin, Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Banjar
Hal tersebut lantara pihaknya belum memiliki operator dan segala fasilitas pendukung untuk ETLE. “Jadi belum bisa diberlakukan untuk wilayah Kota Banjar,” ungkapnya.
Akan tetapi, pihaknya akan berusaha untuk menerapkan tilang elektronik jenis mobile.
“Tapi kita akan berusaha untuk melaksanakan ETLE mobile, karena pengadaannya cukup mahal. Ya, mudah-mudahan bisa cepat terealisasi,” imbuhnya.
Meskipun penindakan tilang secara manual sudah tidak berlaku, namun ia mengimbau kepada masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama. (Sandi/R5/HR-Online/Editor-Adi)