Beranda Berita Nasional Beli LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pangkalan, Warga Banjar Khawatir Ada...

Beli LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pangkalan, Warga Banjar Khawatir Ada Pembatasan

LPG-3-Kg.jpeg

harapanrakyat.com,- Warga di Kota Banjar, Jawa Barat, meminta agar tidak dilakukan pembatasan pembelian gas subsidi LPG 3 kg. Hal itu menyusul akan diterapkannya kebijakan program subsidi tepat sasaran mulai tahun 2024.

Warga yang akan membeli gas LPG 3 kg subsidi harus menunjukkan KTP dan terdata melalui aplikasi di pangkalan resmi PT Pertamina.

Eyoh, salah seorang warga mengaku mengetahui adanya kebijakan pendataan bagi warga yang akan membeli gas subsidi LPG 3 kg. Tahun 2024 pembeli harus sudah terdaftar di pangkalan resmi.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Eyoh menyebut tidak masalah dengan adanya kebijakan tersebut, asalkan tidak ada pembatasan pembelian gas subsidi tersebut.

“Sudah, saya sudah tau pendataan tapi kalau satu tabung satu KTP saya itu ya nggak bisa,” kata Eyoh, Senin (25/12/2023).

Eyoh mengaku sehari butuh 3 tabung LPG untuk masak di warung. Sehingga menurutnya 1 tabung per KTP itu tidak akan cukup.

Eyoh mengaku sudah pernah memberikan KTP untuk didaftarkan. Warga pun berharap nantinya dengan pendataan tersebut tidak berdampak pada adanya pembatasan agar kebutuhan gas LPG subsidi 3 kg bisa terpenuhi.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Baca Juga: Mulai 2024, Warga Kota Banjar Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdata di Pangkalan

“Biasanya saya dianterin kalau nggak beli di Pangkalan. Saya penginnya nanti ngga dibatasi beli aja kayak biasanya,” katanya

Azam Akbar Hawariy, Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Rayon IV Bandung menegaskan hanya menyalurkan gas subsidi 3 kg melalui penyalur resmi yaitu pangkalan.

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

Termasuk pencatatan data transaksi penjualan semua juga di lakukan oleh Pangkalan. Ia menegaskan penyaluran gas bersubsidi ke konsumen akhir hanya melalui pangkalan.

Terkait warga yang belum terdata sebelum 1 Januari 2024, semua harus memastikan sudah terdata di pangkalan resmi penyalur gas LPG 3 kg.

“Semua pencatatan transaksi semua di pangkalan nantinya ketahuan setiap NIK ketahuan belinya berapa setiap bulan,” kata Azam. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)