Beranda Berita Nasional Bejat, Dua Orang Kakek di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Bejat, Dua Orang Kakek di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua-orang-kakek.jpg

harapanrakyat.com,- Dua orang kakek yang berprofesi petani di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berhasil diamankan Polisi karena telah tega menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.

Dua orang kakek tersebut berinisial N (69) dan S (70). Keduanya merupakan warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kasus tindakan asusila tersebut berada di wilayah Purwadadi. 

Tony menjelaskan, yang menjadi korban itu adalah anak korban, yang mana salah satu tersangkanya adalah kakek kandung korban itu sendiri.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Jadi istilah hukumnya adalah anak korban. Hal itu karena yang bersangkutan masih usia di bawah umur, yakni 13 tahun,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Tony menambahkan, kejadian itu berawal dari paman anak korban yang mendapati informasi dari tetangganya jika korban terlihat seperti orang hamil

Kemudian, paman korban pun berinisiatif mengecek ke bidan. Al hasil, dari pemeriksaan bidan di kemaluan anak korban terdapat luka robek, namun tidak hamil. 

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Melihat kenyataan itu, sang paman pun langsung menanyakan ke korban. 

“Lalu korban pun menjawab bahwa ia beberapa kali disetubuhi oleh kakek dan tetangganya,” papar Tony. 

Dari kejadian tersebut, Polres Ciamis langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni S dan N. 

Adapun modus pelaku, sambungnya, kakek korban itu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 15 ribu. Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

“Sedangkan tetangga korban itu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 35 ribu dan telah menyetubuhi sebanyak 5 kali,” tuturnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Akibat perbuatanya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)