Beranda Berita Nasional Begini Rayuan Maut Pelaku TPPO ke Malaysia Saat Rekrut Korban dari Tasikmalaya

Begini Rayuan Maut Pelaku TPPO ke Malaysia Saat Rekrut Korban dari Tasikmalaya

Begini-Rayuan-Maut-Pelaku-TPPO-ke-Malaysia-Saat-Rekrut-Korban-dari-Tasikmalaya.jpg

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia berinisial AW (36). Polisi mengamankan pelaku saat sedang bekerja di Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan, AW tertangkap pada Selasa (22/8/2023).

“Pelaku ini yang mengelabui Lusi (27) korban TPPO di Malaysia. Pelakunya kita amankan di tempat kerjanya di Majalengka,” katanya Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga: Wanita Asal Tasikmalaya Hampir Setahun Jadi Korban TPPO di Malaysia

AKP Ari Rinaldo mengungkapkan, modus pelaku dalam kasus TPPO ini, yakni dengan iming-iming akan mempekerjakan korbannya menjadi cleaning service perusahaan di Malaysia.

Pelaku juga menjadi bahwa pekerjaan tersebut resmi dan aman. Selain itu juga, pelaku merayu para korbannya dengan gaji yang lumayan besar.

Bahkan, gaji tersebut lebih besar jika membandingkannya bekerja di bidang yang sama di Indonesia.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Pelaku menjanjikan bahwa si korban ini bisa bekerja di luar negeri dengan resmi, dan juga gaji lebih besar dari Indonesia. Pelaku ini mendapatkan upah 4 juta dari satu orang yang berhasil ia rekrut,” ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Lusi, Korban TPPO asal Cikatomas Tasikmalaya, Bertahan Hidup di Malaysia dengan Cara Ini

Akibat perbuatannya tersebut, AW yang merupakan pelaku TPPO ke Malaysia ini, terancam Pasal 2 ayat (1), (2) atau Pasal 4 UU RI Nomor 21/2007. UU ini tentang Pemberantasan TPPO.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Atau terkena juga Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU RI Nomor 18/2017 tentang PPMI.

“Pelaku TPPO ke Malaysia ini terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)