harapanrakyat.com,- Salah satu begal yang coba rampok motor milik seorang perempuan di tanjakan Cibodas kawasan Perhutani, Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Rabu (8/2/2023) ternyata masih remaja.
Pelaku pembegalan inisial I berusia 20 tahun, sedangkan pelaku lainnya inisial F masih berusia 17 tahun. Keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat saat pres conference mengatakan, korban bernama Enung (17) menjadi korban percobaan pembegalan pada Rabu (8/2/2023) sore.
Saat itu Enung baru saja pulang dari Desa Sidamulih. Ia sedang dalam perjalanan ke Desa Kalijati. Namun, ketika sampai di tanjakan Cibodas kawasan Perhutani, tiba-tiba Enung dipepet dua orang begal yang mengendarai motor Beat.
“Korban (Enung) dipepet oleh dua orang pelaku berinisial I berusia (20) dan F berusia (17). Pelaku yang membonceng menendang motor korban dan korban terjatuh, pelaku I mencoba merampas kendaraan korban dan yang membonceng F berusaha kabur,” kata AKBP Hidayat, Jumat (11/2/2023).
Begal Coba Rampok Motor Perempuan di Pangandaran, Korbannya Membela Diri
AKBP Hidayat menambahkan, saat motor akan dirampas korban berusaha mencoba mempertahankan kendaraannya, terjadilah aksi tarik menarik. Sampai kemudian ada warga yang melihat sehingga warga mengejar dan berusaha membantu korban.
“Pelaku inisial I yang berumur 20 tahun lari dan akhirnya tertangkap oleh warga kemudian dibawa ke polsek dan Pihak Polres segera menindaklanjuti,” ujar AKBP Hidayat.
Satreskrim Polres Pangandaran berhasil menangkap kedua begal yang coba rampok motor di Tanjakan Cibodas. Pelaku pertama inisial F, seorang pelajar berumur 17 tahun di wilayah Parigi. Keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Modusnya si pelaku memepet motor korban dan menendang serta mencoba merampas kendaraan korban. Barang bukti satu unit N Max milik korban dan 1 unit honda beat milik pelaku,” ujar AKBP Hidayat.
Baca Juga: Motornya Mau Disampok, Seorang Perempuan Duel Lawan Begal di Pangandaran
Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 365 jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun. Pelaku I ditangkap di TKP, sedangkan F ditangkap di wilayah Parigi. Pelaku yang masih pelajar akan mendapat pendampingan.
“Semoga Pangandaran ke depan bisa aman dan kondusif dari segala kejahatan pembegalan. Kami memberikan imbauan agar masyarakat tetap waspada, berjalan di tempat yang sepi malam gelap dan sepi diharapkan hati-hati jangan sendirian disarankan boncengan. Jaga kewaspadaan di daerah yang sepi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Enung (17) jadi korban percobaan begal di Tanjakan Cibodas. Enung mengaku sempat terjadi perkelahian kecil dengan begal ketika ia berusaha mempertahankan sepeda motornya.
Beruntung seorang warga lewat dan menolong Enung. Begal yang coba rampok motor Enung pun kabur. Sementara Enung dilarikan ke Puskesmas, karena luka yang dideritanya Enung menerima 3 jahitan. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)