KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor atas nama MG tidak memenuhi syarat materil.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengungkapkan, bahwa hal tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu Tahun 2024,” ungkapnya dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Puadi menyampaikan, meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, namun syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena memang belum ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
“Lebih lanjut, Bawaslu menjadikan laporan yang disampaikan MG itu sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Puadi, penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan hadil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu RI.
Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh MG pada Selasa (27/9/2022).
Dalam laporannya, MG menyampaikan bahwa pada Kamis (22/9/2022), yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang tentang pembagian Tabloid KBA Newspaper edisi 02 tertanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang.
MG menduga bahwa penyebaran tabloid dilakukan oleh pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di tempat keagamaan. Tabloid tersebut menurut MG diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemberitaan itu, menurut laporan MG, dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat.