Beranda Berita Nasional Bawaslu: Pj Walikota Banjar Kenalkan Anaknya Nyaleg Tak Melanggar Netralitas ASN

Bawaslu: Pj Walikota Banjar Kenalkan Anaknya Nyaleg Tak Melanggar Netralitas ASN

Bawaslu.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya menyampaikan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN Pj Walikota Banjar Ida Wahida Hidayati.

Pj Walikota Banjar sempat mengenalkan anaknya Ratu Ilma Rahmi sebagai caleg peserta Pemilu 2024 dari PDIP.

Komisioner Bawaslu Kota Banjar Wahidan mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang pihaknya lakukan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran Pemilu yang dilakukan Pj Walikota Banjar.

Hasil kajian tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 283 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Serta Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan RB, Mendagri, KASN dan Ketua Bawaslu RI.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Melihat dua peraturan tersebut kami mengambil kesimpulan bahwa, kegiatan Pj Walikota Banjar saat sertijab kami tidak menemukan unsur pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini netralitas ASN,” terang Wahidan kepada wartawan saat konferensi pers di Sekretariat Bawaslu, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Pj Walikota Banjar Kenalkan Anaknya Jadi Caleg, Begini Tanggapan Bawaslu

Pj Walikota Banjar Tak Langgar Netralitas ASN, Ini Alasannya

Lanjutnya menjelaskan, tidak adanya unsur pelanggaran netralitas ASN itu karena momen tersebut merupakan kegiatan serah terima jabatan. Bukan kegiatan kampanye dan pesertanya bukan peserta kampanye.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Menurutnya, bisa terjadi pelanggaran netralitas ASN apabila pada saat momen tersebut Pj Walikota menyampaikan citra diri untuk anaknya. Atau anak yang dikenalkan menyampaikan citra dirinya, seperti menyampaikan visi misi dan nomor urut.

“Kalau pada saat sambutan Pj Walikota memberikan citra diri untuk anaknya yang dikenalkan. Atau anak yang ia kenalkan itu menyampaikan citra dirinya berkaitan visi misi, nomor urut, dan segala macam, itu baru masuk ke dalam unsur pelanggaran,” katanya.

Wahidan menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran netralitas ASN atas Pj Walikota Banjar. Sebagaimana video yang beredar saat momen sambutan sertijab.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Sebelumnya, saat momen sertijab di Setda Kota Banjar pada 6 Desember 2023 lalu, Pj Walikota Banjar sempat mengenalkan anaknya Ratu Ilma Rahmi, yang ternyata berstatus sebagai Caleg DPRD Provinsi dari PDIP untuk Dapil 5 Jawa Barat.

Momen mengenalkan anaknya yang berstatus caleg itu pun kemudian menimbulkan polemik di masyarakat. Sehingga mereka meragukan netralitas Pj Walikota Banjar Ida Wahida Hidayati dalam kapasitasnya sebagai seorang ASN. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)