Beranda Berita Nasional Bawaslu Pangandaran Pastikan Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu Sesuai Aturan

Bawaslu Pangandaran Pastikan Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu Sesuai Aturan

verifikasi-faktual.jpg

harapanrakyat.com,- Bawaslu Pangandaran pastikan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan perundang-undangan, baik verifikasi kantor pengurus maupun keanggotaannya.

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU ini pihaknya terus mengikuti dan melakukan pengawasan.

Hal itu, kata Iwan, tentu saja guna memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

“Ini sangat penting agar kita bisa menyampaikan parpol calon peserta pemilu nanti apakah memenuhi syarat atau tidak,” katanya, Kamis (20/10/22).

Baca juga: KPU Pangandaran Paparkan Sejumlah Tahapan Pemilu 2024

Menurut Iwan, verifikasi faktual tersebut merupakan bagian tahapan akhir dalam proses pendaftaran parpol. Karena sangat penting, maka pihaknya memastikan semuanya harus berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Proses verifikasi ini landasannya mengacu pada PKPU maupun Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.

Dalam verifikasi ini, kata Iwan, ada 13 kabupaten/kota di Jabar yang terindikasi ada pelanggaran administrasi. Namun, berkat sinergitas Bawaslu dan KPU, di Pangandaran tidak ada pelanggaran.

“Jadi semuanya di kita harus benar-benar sesuai peraturan,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)