Beranda Berita Nasional Bawaslu Pangandaran Gandeng Tokoh Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif

Bawaslu Pangandaran Gandeng Tokoh Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif

Pengawas-Patisipatif.jpg

harapanrakyat.com,- Bawaslu Pangandaran gandeng berbagai tokoh masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif dalam pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut agar proses pesta demokrasi 5 tahunan berjalan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengungkapkan, kondisi pengawas dalam pemilu 2024 jumlahnya sangat terbatas. Ia menyebut untuk tingkat kabupaten hanya 3 orang, kecamatan 3 orang, desa 1 orang dan pengawas TPS 1 orang. 

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Baca juga: Pengawasan Bacaleg Tak Maksimal, Bawaslu Kota Banjar Minta Akses Silon KPU Dibuka Penuh

Karena itu, keterlibatan berbagai pihak untuk mengawasi proses pemilu sangat penting. 

“Kita gandeng berbagai lapisan masyarakat dan tokoh yang ada untuk menjadi pengawas partisipatif. Jadi, kita semua memiliki fungsi untuk mengawasi proses berjalannya pemilu nanti,” kata Iwan. 

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Pangandaran Badruzzaman mengaku akan mengerahkan semua penyuluh keagamaan serta organisasi mitra di lingkungan kerjanya untuk menjadi pengawas partisipatif. 

“Tentu saja ini demi suksesnya pemilu 2024 nanti,” kata Badruzzaman.

Tak hanya itu, kata ia, sebagai bukti dukungannya kepada Bawaslu, pihaknya mendorong semua tokoh agama dan penyuluh untuk tidak melakukan politisasi Sara, ujaran kebencian maupun politik uang. 

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Pemilu ini bukan tanggung jawab penyelenggara saja. Namun ini tugas kita semua agar berjalan sesuai undang-undang. Jadi, nanti kita kerahkan semua yang ada di lingkungan Kemenag untuk bersama-sama Bawaslu dan KPU supaya pemilu ini bersih dan minim pelanggaran,” pungkasnya. (Enceng/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)