harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, telah menerima laporan terkait potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, jadwal tahapan kampanye saat ini memasuki hari ke 11. Bawaslu Kota Banjar baru menerima satu laporan potensi pelanggaran netralitas.
Anggota Bawaslu Kota Banjar Wahidan mengatakan, pihaknya mendapat laporan awal dari masyarakat potensi pelanggaran netralitas ASN.
“Hari ini memasuki hari ke 11 masa kampanye. Ada satu hasil dari informasi awal yang kami terima terkait potensi pelanggaran netralitas ASN. Itu baru sebatas informasi awal,” kata Wahidan, Jumat (8/12/2023).
Menurutnya, Bawaslu masih melakukan proses penelusuran dan pengkajian terhadap informasi awal tersebut.
“Masih proses penelusuran terhadap informasi awal tersebut. Berdasarkan laporan dari masyarakat potensi pelanggaran itu dilakukan seorang ASN di media sosial,” terangnya.
Ia menjelaskan, potensi pelanggaran itu berupa foto yang diupload di media sosial oleh salah seorang ASN. Selain itu, berpose dengan gaya jari yang dilarang.
Baca Juga: Pj Walikota Banjar Kenalkan Anaknya Jadi Caleg, Begini Tanggapan Bawaslu
“Bentuk potensi pelanggaran netralitas ASN itu berupa foto dengan peserta Pemilu. Yakni calon anggota legislatif dan menggunakan pose jari yang dilarang,” jelasnya.
Penelusuran dan pengkajian dilakukan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan dan foto tersebut diambil.
Wahidan menuturkan, kajian itu dilakukan kurang lebih selama 12 hari setelah adanya laporan atau temuan. Kemudian Bawaslu akan memutuskan hasil kajian tersebut.
“Jadi kita telusuri dan kaji dulu apakah pengambilan foto tersebut baru terjadi atau sudah lama, dan sedang acara apa yang melatarbelakangi foto itu,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)