Beranda Berita Nasional Bawaslu Kota Banjar Sebut Tak Ada Peserta Pemilu Ajukan Sengketa Proses

Bawaslu Kota Banjar Sebut Tak Ada Peserta Pemilu Ajukan Sengketa Proses

Ketua-Bawaslu-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat memastikan tidak ada peserta Pemilu yang ajukan sengketa proses pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, mengatakan, setelah penetapan DCT oleh KPU kota Banjar pada 3 November lalu kontestan Pemilu memiliki kesempatan ajukan permohonan sengketa proses.

Bawaslu telah membuka loket pendaftaran permohonan sengketa proses Pemilu tersebut sejak tanggal 6-8 November 2023 atau 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU.

BACA JUGA:  DAHANA Serahkan Bantuan Bibit Tanaman ke Bandung Barat

Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Larang Caleg Curi Start Kampanye, Ini Risikonya!

Namun sampai pada akhir waktu batas pengajuan sengketa proses, tidak terdapat peserta Pemilu yang mengajukan permohonan sengketa proses terkait penetapan DCT.

“Tidak ada peserta pemilu yang mengajukan permohonan sengketa proses terkait penetapan DCT. Baik sengketa antar peserta maupun sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara pemilu,” kata Rudi Ilham kepada harapanrakyat.com, Kamis (9/11/2023).

BACA JUGA:  DAHANA Aktif Mengembangkan Produk Alutsista Indonesia

Rudi optimis tidak adanya pengajuan sengketa proses Pemilu tersebut menurutnya bisa dimaknai sebagai tanda bahwa pemilu 2024 akan berjalan dengan damai.

Meski demikian, pihaknya mengimbau semua pihak terutama peserta Pemilu menahan diri agar tidak membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

Hal ini sebagai langkah pencegahan dan upaya agar kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024 semakin meningkat dan berjalan dengan aman dan damai.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

“Boleh melaksanakan kegiatan tapi bersifat internal parpol. Artinya hanya melibatkan Caleg, pengurus dan kader partai politik yang memiliki bukti keanggotaan atau KTA,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)