Beranda Berita Nasional Bawaslu Kota Banjar Minta Daftar Warga Meninggal Dunia Clear Sebelum Penetapan DPT

Bawaslu Kota Banjar Minta Daftar Warga Meninggal Dunia Clear Sebelum Penetapan DPT

IMG20230619132618.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, meminta kepada KPU untuk menyelesaikan problem data warga meninggal dunia yang masuk daftar pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Diketahui KPU Kota Banjar akan menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 pada tanggal 21 Juni mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman mengatakan, terkait warga meninggal yang namanya masih tercantum dalam data tersebut, pihaknya masih memantau progress penyelesaiannya.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Menurut Irfan, sampai saat ini dari hasil pengawasan yang pihaknya lakukan sudah ada perkembangan. Dari sebelumnya berjumlah 930 orang warga meninggal masuk dalam daftar pemilih, sekarang sudah berkurang tinggal 600 orang.

Baca Juga: Validasi Data Pemilih Meninggal, Disdukcapil Kota Banjar Telusuri sampai ke Kuburan

Pihaknya meminta kepada KPU sebelum penetapan DPT tanggal 21 Juni mendatang, data warga meninggal tersebut harus sudah tercoret semua dari daftar pemilih.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Kami meminta kepada KPU sebelum penetapan DPT nanti harus sudah tercoret semua dari daftar pemilih,” kata Irfan, Senin (19/06/2023).

Lanjutnya menegaskan, penyelesaian daftar pemilih warga meninggal memang bukan hanya menjadi tugas KPU, pengawas, dan pemerintah daerah. Tapi juga peran masyarakat.

Ia menyebutkan, masih ada waktu beberapa hari kedepan untuk membuat formulasi dan terobosan guna menyelesaikan permasalahan daftar warga meninggal dunia tersebut.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Selain daftar warga meninggal, pihaknya juga mengingatkan potensi kerawanan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus. Seperti panti sosial, lembaga pemasyarakatan dan lainnya.

“Tentunya TPS khusus juga itu menjadi pengawasan, karena akan terjadi pergeseran jumlah pemilihnya,” kata Irfan.

Ia mencontohkan, misalnya dalam Lapas pasti akan bergeser karena ada yang masuk dan keluar. Sehingga hal itu menjadi fokus pengawasan pihak Bawaslu. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)