Beranda Berita Nasional Bawaslu Kota Banjar Dorong Perubahan PKPU tentang Kampanye di Tempat Pendidikan

Bawaslu Kota Banjar Dorong Perubahan PKPU tentang Kampanye di Tempat Pendidikan

Bawaslu-Kota.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, mendorong KPU mengeluarkan surat edaran atau perubahan terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye di Tempat Pendidikan.

Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan putusan MK yang memperbolehkan kampanye di tempat Pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, pihaknya mendorong KPU Kota Banjar agar merubah PKPU tersebut, dan disampaikan secara berjenjang ke tingkat atas.

“Kami mendorong kepada KPU Kota Banjar supaya disampaikan secara berjenjang agar KPU bisa merubah PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Rudi, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menurutnya, jika tidak bisa merubah PKPU tersebut, paling tidak menertibkan surat edaran berkaitan dengan kampanye di tempat pendidikan. Karena di sana ada hal yang tidak boleh.

Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Sebut Tak Ada Parpol Ajukan Sengketa Putusan DCS

Ia menjelaskan, dalam aturan itu tidak dijelaskan secara detail tempat pendidikan seperti apa. Padahal tidak semua orang memiliki hak pilih.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Jika di tempat pendidikan tersebut dilaksanakan kampanye dan terdapat orang yang belum memiliki hak pilih, maka jatuhnya pidana.

“Contohnya kampanye di sekolah dengan sasaran pemilih pemula. Ketika memang di sana ada peserta yang belum memiliki hak pilih, maka itu jatuhnya pidana. Itu sudah diterangkan dalam pasal 280, bahwa kampanye itu dilarang melibatkan orang yang belum mempunyai hak pilih,” jelasnya.

Lanjut Rudi, saat ini aturan itu belum jelas mengatur peserta calon Pemilu dalam melaksanakan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Selama ini belum jelas, jadi tidak ada batasan. Contohnya seperti berbicara Pendidikan, itu kan bisa di Paud dan TK. Padahal berkampanye di tempat tersebut ada orang yang belum mempunyai hak pilih,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong KPU Kota Banjar untuk menyampaikan secara berjenjang agar ada surat edaran. Atau perubahan PKPU 15 tentang kampanye di tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, dan umum. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)