MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bawaslu Kabupaten Subang menghimbau kepada seluruh ASN Pemda Subang untuk menjaga netralitas.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin menyatakan, bahwa ASN tidak boleh terlihat politik praktis.
Beliau berpendapat bahwa sikap netralitas dalam demokrasi wajib dilakukan oleh ASN, hal ini telah di pertegas oleh Bawaslu dengan melayangkan surat himbauan Nomor: 45/PM.00.02/K.JB-15/08/2022 kepada Sekda untuk memastikan ASN di wilayah Kabupaten Subang tidak terdaftar sebagaikatanya anggota/pengurus partai politik.
Mengenai azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” katanya, Senin (26/9/2022).
Dalam uu 7 tahun 2017 pasal 283 ayat (1) tentang Pemiliha Umum menyebutkan Pejabat Negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
“Berkenaan dengan adanya informasi salah satu kepala dinas yang terlibat dalam aktifitas partai, kami merespon bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk atensi untuk selanjutnya kita lakukan penelitian lebih dalam,” katanya.