Beranda Berita Nasional Bawaslu akan Terima Dana Pengawasan Pilkada Ciamis 2024 Rp 10,1 Miliar

Bawaslu akan Terima Dana Pengawasan Pilkada Ciamis 2024 Rp 10,1 Miliar

Dana-Pengawasan-Pilkada-Ciamis-2024.jpg

harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akan terima dana hibah anggaran sebesar Rp 10,1 miliar untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis tahun 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengatakan, anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sudah final. Bawaslu Ciamis akan menerima anggaran pengawasan Rp 10,1 miliar.

“Setelah draf anggaran disampaikan ke DPRD dan hasil rapat pembahasan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 30 Agustus 2023, telah disepakati anggaran yang dialokasikan untuk Bawaslu pada kegiatan dimaksud Rp 10,1 miliar,” ungkapnya, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Baca Juga: Bawaslu Banjar Tak Bisa Tindak Bacaleg Kampanye di Medsos, Ini Alasannya

Lanjut Jajang, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada Kabupaten Ciamis tahun 2024 mendatang. 

“Termasuk juga pengawasan sosialisasi Pilkada Ciamis 2024, tahapan dan pelaksanaan 27 November 2024,” lanjutnya.

Bawaslu Ciamis akan Maksimalkan Anggaran Dana Pengawasan Pilkada Ciamis 2024

Meski dianggap minim, kata Jajang, pihaknya akan menyesuaikan dan memaksimalkan anggaran yang diberikan TAPD.

“Bahkan untuk sosialisasi dengan anggaran tersebut pasti akan terlaksana sekali saja. Padahal tadinya disiapkan 2 kali yang akan dilakukan 4 divisi di Bawaslu Ciamis, ditambah dengan 2 kegiatan pengawas TPS Desa kita hitung ulang untuk transport,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Jajang juga menambahkan, untuk memaksimalkan dana pengawasan Pilkada Ciamis 2024 mendatang, maka penyelesaian sengketa hukum tidak bisa diwakilkan. Divisi yang bersangkutan harus menyelesaikannya sampai tuntas.

“Seperti penyelesaian sengketa hukum, maka tidak bisa diwakilkan dan harus diselesaikan oleh divisi yang bersangkutan. Bawaslu yang undang parpol kalau cukup sekali, untuk (dana) mamin (makan minum) itu juga kami hitung,” katanya.

Untungnya, tambah Jajang, honor untuk pengawas Kecamatan (panwascam) dan Desa sudah tercover oleh APBD provinsi Jawa Barat. 

“Anggaran tersebut tidak bisa diganggu gugat, karena apabila dicover dari anggaran Rp 10,1 miliar maka tidak akan mencukupi,” kata Jajang.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jajang juga mengungkapkan pada tahun 2018 saat dirinya belum masuk ke Bawaslu, dalam rincian dana dilaporkan sekitar Rp 200 juta uang yang tidak terpakai. Uang tersebut sudah dikembalikan ke kas Daerah Ciamis.

“Sekarang pun begitu, kalau nanti ada kelebihan maka akan kita kembalikan dan laporkan,” tegasnya.

Jajang pun menegaskan, Bawaslu Ciamis akan memaksimalkan anggaran pengawasan Pilkada Ciamis 2024 mendatang.

“Dengan anggaran Pilkada tersebut, kami akan secara maksimal dalam menjalankan tugas fungsi Bawaslu secara baik. Tentunya demi pelaksanaan pilkada yang berjalan lancar dan sukses,” tandasnya. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)