harapanrakyat.com,- Seorang perempuan berinisial BD (20) warga Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Banjar, Jawa Barat karena membawa sabu puluhan gram.
Perempuan inisial BD itu kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu atau Metamfetamin.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Narkoba AKP Kusyata mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Personel Polres Banjar Diganjar Penghargaan
Kusyata menjelaskan, selain mengamankan BD, pihaknya juga mengamankan perempuan berinisial DHP (17) warga Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, bahwa di sebuah hotel di Kelurahan, Kecamatan Pataruman, ada transaksi peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kusyata saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Polres Banjar Tangkap Dua Orang yang Bawa Sabu
Menurutnya, anggota Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar hotel tersebut. Kemudian, petugas kepolisian melihat dua orang perempuan turun dari mobil jenis Honda Brio.
“Dengan gerak-geriknya mencurigakan kedua perempuan itu masuk ke rumah makan yang berada di pinggir hotel. Ketika kita mendatangi dan melakukan interogasi mereka terlihat panik,” terangnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tas berwarna hitam DHP. Dari dalam tas itu ada satu bungkus plastik berwarna hijau dan di dalamnya ada 2 plastik klip yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu.
Lanjut Kusyata, dari masing-masing plastik klip berisi sabu itu memiliki berat 41,35 gram dan 32, 11 gram.
“Kemudian anggota polwan kami juga melakukan penggeledahan terhadap BD. Hasilnya di dalam saku celana belakang sebelah kanan terdapat satu bungkus belas snack berwarna merah,” paparnya.
Setelah pihaknya membuka, petugas juga menemukan 2 plastik klip yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan masing-masing memiliki berat 10,35 gram dan 5,23 gram.
Kusyata menambahkan, pihaknya pun saat ini mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Sandi/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)