Subang – Seorang pemuda asal Langsa, Aceh, berinisial OW, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. Penangkapan terjadi di Jalan Pamanukan, Kabupaten Subang, saat OW kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang.
Penangkapan OW bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Polisi langsung menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah identitas OW dikantongi, petugas bergerak cepat. OW akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mencengangkan. Ia diketahui membawa ratusan blister obat jenis Tramadol saat ditangkap.
“OW diamankan saat membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol,” ungkap AKP Udiyanto, Kasat Narkoba Polres Subang, saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal OW, ditemukan ribuan butir obat keras lainnya yang siap edar.
Obat-obatan yang ditemukan mencakup Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil. Semua sudah dikemas dalam berbagai bentuk dan diduga kuat untuk diedarkan.
“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 7.915 butir,” tambah Udiyanto.
Kepada polisi, OW mengaku mendapat pasokan obat dari seseorang berinisial AK yang kini berstatus sebagai DPO. Saat ini, OW dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Subang juga tengah memburu jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan berbahaya ini.