Beranda Berita Nasional Banyak Galian C di Pangandaran Belum Berizin, Kok Bisa?

Banyak Galian C di Pangandaran Belum Berizin, Kok Bisa?

Galian-C-di-Pangandaran.jpg

harapanrakyat.com,- Menjamurnya penambangan galian C di Pangandaran yang tak berizin membuat pemerintah daerah mendorong pengusaha segera tempuh perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sudah ada di Pangandaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran H Dadang Solihat mengatakan, data pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Pangandaran yang sudah memiliki izin baru ada satu titik, sedangkan lainnya belum.

“Seperti di Kecamatan Padaherang, Kalipucang dan Parigi tambang galian C-nya hampir semua belum berizin,” kata Dadang Solihat, Selasa (21/2/2023).

Di wilayah 3 kecamatan yang terdapat pertambangan galian C tersebut, kata Dadang, ada 9 Desa dan ada satu lokasi yang sudah berizin, yakni di Desa Cibuluh Kecamatan Kalipucang.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca juga: Grand Opening MPP Diundur, Warga Pangandaran Tetap Bisa Urus Perizinan

“Sebenarnya pajak daerah yang berasal dari pertambangan galian C itu tidak menjadi prioritas, karena sarat dan identik dengan kerusakan lingkungan. Pangandaran kan daerah pariwisata,” imbuhnya.

Izin Galian C di Pangandaran Bisa ke MPP

Dadang menuturkan, tetapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin pertambangan galian C, saat ini pelayanan perizinan dari Provinsi sudah bisa dilayani di Pangandaran, yakni di MPP, sehingga tidak perlu ke Provinsi atau ke Bandung.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Memang kewenangan izin pertambangan galian C itu ada di wilayah kewenangannya Pemerintah Provinsi. Saat ini di Pangandaran bisa menerima pelayanan tersebut, yakni di MPP yang lokasinya di alun-alun Parigi samping Polres Pangandaran,” jelasnya. 

Pihaknya berharap pelayanan perizinan apapun bisa dilayani di satu tempat dan MPP Pangandaran sudah ada pelayanan perizinan dari Pemerintah Provinsi.

Ia pun menyebut tidak perlu ke pihak lain karena bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pangandaran.

“Silahkan buat izin nya tidak harus ke Provinsi sudah ada petugasnya, di Pangandaran juga sudah bisa. Silakan perizinannya tempuh bagi pemilik galian C,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Sementara itu, Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, pihaknya membenarkan adanya penambangan galian C yang belum memiliki izin.

Ia pun mengaku baru melakukan survey di beberapa tempat, mulai dari Kecamatan Parigi hingga ke Padaherang, namun belum melakukan tindakan.

“Itu kan bagian provinsi, jadi kita belum melakukan penertiban sebelum adanya instruksi dari Satpol PP Jawa Barat. Kita akan komunikasi dan koordinasi terus terkait bagaimana tindak lanjutnya,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)