harapanrakyat.com,- Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banjar, sampai saat ini belum juga ditertibkan.
Selain terpasang di RTH, APK caleg rusak yang membahayakan pengguna jalan juga masih terpasang.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, pun angkat bicara terkait penertiban APK tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan mengatakan, untuk penertiban APK, pihaknya menunggu adanya surat resmi dari Bawaslu selaku pengawas.
“(Penertiban) Saya nunggu surat dari Bawaslu,” kata Irwan kepada harapanrakyat.com, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, karena sekarang ini sudah mulai memasuki masa kampanye, kemungkinan dari Bawaslu sudah melakukan inventarisir.
Selain itu, Bawaslu juga sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu, untuk memasang APK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kemungkinan Bawaslu sudah menginventarisir APK, dan mengimbau kepada peserta pemilu penempatannya sesuai keputusan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar mengungkapkan, bahwa APK seperti baliho Caleg yang terpasang di RTH melanggar aturan.
Saat ini, Bawaslu tengah menginventarisir APK yang melanggar aturan. Termasuk sejumlah APK di tepi jalan, yang kondisinya rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Jika memang ada alat peraga kampanye seperti itu, maka Bawaslu melakukan langkah persuasif. Seperti melakukan koordinasi dengan peserta pemilu, supaya memindahkan secara mandiri.
“Namun jika melanggar seperti baliho caleg yang terpasang di RTH, maka kami akan akan masukkan dalam proses inventarisir APK yang melanggar,” ungkapnya belum lama ini. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)