harapanrakyat.com,- Tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun sebelum menjelaskan mekanisme penyusunannya, apa sih sebenarnya APBD itu?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Jabar, Asep Dedi Herdiana mengungkapkan, bahwa salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah penyusunan APBD.
Menurutnya, kedudukan APBD penting sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah, dalam proses pembangunan di daerah.
“Selain itu, APBD juga merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik, yang diwujudkan melalui program dan kegiatan,” ungkapnya kepada harapanrakyat.com, Selasa (28/2/2023).
Oleh karena, sambung Asep Dedi, fungsi APBD yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Maka, katanya, proses penyusunan APBD harus tepat waktu.
Baca Juga: BPKD Ciamis Laksanakan Inventarisasi Barang Milik Daerah
Selain sebagai salah satu indikator mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, dengan penyusunan APBD yang tepat waktu, maka program kegiatan dan pembangunan yang direncanakan dapat terealisasi pada tahun anggaran bersangkutan.
“Sehingga, penyelenggaraan pelayanan publik terhadap masyarakat dapat berjalan dengan lancar,” terangnya.
Pedoman Aturan Proses Penyusunan APBD
Lanjutnya menambahkan, bahwa mekanisme penyusunan APBD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah.
Selain itu juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kadis BPKD Ciamis menjelaskan, bahwa RPJPD merupakan proses awal penyusunan APBD. Namun tetap memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Kemudian setelah penetapan RPJMD, langkah selanjutnya, Pemda menyusun RKPD atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“RKPD ini adalah penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun, yang mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah,” jelasnya.
Setelah itu, sambung Asep Dedi, Pemda berdasarkan RKPD kemudian menyusun rancangan kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kemudian menyampaikan kepada DPRD.
Baca Juga: BPKD Ciamis Optimalkan Sertifikasi Aset Pemda
Proses penyusunan APBD selanjutnya, adalah menyepakati Rancangan KUA serta PPAS antara DPRD dengan Pemda. Kesepakatan bersama tersebut selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
Kemudian, pemda menerbitkan SE penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
“RKA ini sebagai pedoman SKPD dalam menyusun RKA-SKPD berdasarkan Nota Kesepakatan,” katanya.
Setelah pembuatan RKA-SKPD, langkah berikutnya menyusun rancangan Perda tentang APBD. Selain itu juga menyusun rancangan peraturan KDH tentang penjabaran APBD.
Rancangan Perda itu dibahas antara pemda dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
“Rancangan yang telah disetujui, terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh gubernur. Kemudian ditetapkan menjadi Perda tentang APBD dan Peraturan KDH tentang penjabaran APBD,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)