harapanrakyat.com,- Aliansi Umat Islam (AUI) langsung bergerak menyebarkan dan menempelkan edaran Bupati serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait boikot produk Israel.
Terlihat, anggota dari AUI menempelkan dan menyebarkan edaran tersebut di sejumlah swalayan serta restoran cepat saji di Garut, Jawa Barat, Jumat (24/11/2023).
Menurut Koordinator AUI Garut Ceng Aam, bahwa dalam edaran Bupati Garut dan fatwa MUI sudah cukup jelas, agar masyarakat beralih ke produk lokal.
“Daripada harus mengkonsumsi produk zionis,” katanya Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, tindakan yang pihaknya lakukan membantu sosialisasi hasil edaran Bupati dan fatwa MUI Terkait boikot produk Israel. Sehingga nantinya, massa tak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Baca Juga: Dukung Fatwa MUI Haramkan Produk Israel, Bupati Tasikmalaya: Harus Ditaati
Namun ia meminta kepada anggota AUI maupun yang lainnya, agar tidak merusak swalayan serta restoran cepat tersebut.
“Selain itu jangan mengganggu para pekerjanya, karena mereka juga orang muslim,” ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan menempelkan edaran boikot produk zionis atau Israel setiap 2 hari atau 1 minggu sekali.
“Kita terbatas waktu, jadi kan banyak swalayan, mini market yang masih menjual produk Israel. Jadi kita akan jadwalkan 2 hari atau setiap 1 minggu sekali untuk sosialisasi ini,” pungkasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)