Beranda Berita Subang ASN Indisipliner Jadi Polisi Truk? Kebijakan Bupati Subang Tuai Pro-Kontra Pedas!

ASN Indisipliner Jadi Polisi Truk? Kebijakan Bupati Subang Tuai Pro-Kontra Pedas!

ASN indisipliner Subang

SUBANG — Bayangkan begini: pegawai negeri yang biasanya telat absen dan susah diajak rapat, kini malah bertugas mengawasi kendaraan berat di jalanan. Sounds like a plot twist? Bukan drama Korea, ini kebijakan nyata dari Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita!

Sesuai Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025, ASN yang ketahuan bandel diberi tugas baru: menjaga operasional kendaraan berat agar tak melanggar jam terbang—eh, jam operasional maksudnya. Tujuannya mulia, supaya jalanan tak cepat rusak dan angka kecelakaan bisa ditekan.

Namun, niat baik tak selalu berbuah manis. Tokoh masyarakat Rakean Galuh Pakuan Niskala Mulya Rahadian Fathir (panjang banget ya, kayak nama tokoh pewayangan bertitel bangsawan) melayangkan kritik pedas. “Kebijakan ini keliru,” ujar Fathir lugas, Jumat (4/7/2025), dari kediamannya yang pasti tidak dekat dengan pos pengawasan truk.

BACA JUGA:  Tangis, Tawuran, dan Tiket ke Barak: Cerita Haru 45 Siswa yang 'Naik Pangkat' ke Rindam

Menurutnya, menempatkan ASN indisipliner di lapangan yang minim pengawasan justru membuka potensi kekacauan baru. “Ketika bekerja di kantor saja mereka tidak disiplin, apalagi di lapangan yang minim pengawasan. Mereka bisa bertindak sesuka hati,” katanya. Waduh, jadi bukannya menertibkan, malah bisa jadi nambah masalah?

Tak cuma soal ketidakefektifan, Fathir juga menyorot potensi bahaya bagi masyarakat. Pengawasan kendaraan berat, katanya, bukan urusan sepele. “Ini menyangkut urusan nyawa, bukan main-main,” tegasnya. Coba bayangkan, ASN yang salah baca rambu malah ngatur lalu lintas truk kontainer—ciye, potensi viral di TikTok?

BACA JUGA:  Subang Berkah Prestasi! Bupati Hadiahi Kafilah MTQH dengan Uang Kadedeuh

Dan bukan cuma logika lapangan yang digugat. Secara aturan pun, kata Fathir, kebijakan ini bisa bikin dahi para pakar kebijakan berkerut. Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, penempatan ASN harus berdasarkan kompetensi. Belum lagi PP Nomor 94 Tahun 2021 yang menyebut hukuman disiplin harus bersifat mendidik dan proporsional. Lha, ini malah dilempar ke lapangan, tanpa pelatihan pula!

BACA JUGA:  Aksi Bersih Sungai di Subang: Kampanye Stop Polusi Plastik Menggema di Hari Lingkungan Hidup 2025

“Penempatan ASN indisipliner di lapangan tanpa pelatihan, atau latar belakang yang memadai, dikhawatirkan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi,” tambah Fathir. Ironisnya, semangat reformasi itu sendiri merupakan jargon favorit Pak Bupati. Duh, jadi kayak menembak kaki sendiri ya?

Apakah ini akan jadi kisah sukses ala underdog story ASN yang akhirnya berubah jadi pahlawan lalu lintas? Ataukah malah jadi bahan evaluasi kebijakan viral edisi berikutnya? Hanya waktu (dan laporan pengawasan) yang bisa menjawab.