harapanrakyat.com – Pesinetron Ammar Zoni tidak berkutik saat polisi menciduknya atas dugaan kepemilikan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ammar Zoni, dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan dua tersangka lainnya berinisial M (35) dan R (38) serta sejumlah barang bukti.
Polisi berhasil meringkus Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu. Narkoba jenis sabu seberat 1 gram lebih, menjadi salah satu barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengungkapkan, penangkapan kepada para tersangka ini merupakan hasil pengembangan laporan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : PSSI Pastikan Kesiapan Stadion Jalak Harupat Bandung Sambut Piala Dunia U20
“Polisi memastikan tersangka (Ammar Zoni), positif narkoba setelah penyidik melakukan tes urine,” ungkap Achmad dalam keterangannya, Minggu (12/3/2023).
Saat ini, lanjut Achmad, polisi masih melakukan pendalaman kepada tersangka. Termasuk polisi juga mendalami awal mula Ammar Zoni melakukan penyalahgunaan narkoba ini.
Achmad menjelaskan, penangkapan kepada pesinetron ini berawal dari tertangkapnya sopir pribadi Ammar Zoni berinisial M (35) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, ia diperintahkan Ammar Zoni membeli sabu di daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Mendapat keterangan M itu, lanjut Achmad, pihaknya langsung menuju kediaman Ammar Zoni di Sentul. Tersangka Ammar Zoni pun mengakui bahwa ia memerintahkan M membeli narkoba tersebut.
Baca Juga : Colek Ridwan Kamil, Soleh Solihun Pertanyakan Pungutan di Sekolah Bandung
Hingga saat ini, lanjut Achmad, polisi masih melakukan pemeriksaan insentif kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan salah satu pesinetron ini.
Atas penyalahgunaan nakorba itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ecep/R13/HR Online)