MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Almarhum H. Mulya yang berkedudukan di Dusun Parongpong Lembang Bandung, telah meninggalkan ratusan hektar tanah sawah tersebar dibeberapa desa di wilayah Kabupaten Subang Jabar.
Salah satunya areal sawah milik H. Mulya berada di Blok Talang Kec. Binong dan Blok Cigadung Kec. Compreng, masing-masing seluas 14.000 m2 (2 bau), selalu menuai kegaduhan disaat mulai musim tanam dan puncaknya disaat musim panen tiba.
Hasil pantauan Tim Perintis (Pergerakan Independensi Strategis Subang) bersama mediajabar.com, Sabtu (17/9/2022) yang turun bersama kedapatan kerumunan sekelompok orang yang dilatar belakangi mengatasnamakan sebagai kuasa/perwakilan dari salah seorang yang pernah merasa memberikan uang panjar DP (Down Pymen) kepada salah seorang yang mengaku ahli waris dari Alm.H.Mulya (H.Wahyudin alias Dayat).
Konon menurut keterangan yang berhasil dihimpun dari seorang bernama Sanusi alias Uci yang mengaku dirinya sebagai petugas pendata seluruh aset sawah H. Mulya membenarkan, bahwa sekitar tahun 2010 sepeninggal H. Mulya dirinya menyaksikan adanya transaksi pembayaran DP atas areal sawah dari H. Sirod penduduk Desa Rancasari Pamanukan besaranya sekitar Rp 600 jutaan lebih, namun dirinya tidak tahu pasti siapa penerimanya
“Namun sesuai bukti kwitansi tertera penerima H.R.Wahyudin alias H. Dayat,” kata Sanusi sambil dirinya menunjukan foto copy kwitansi.
Sanusi yang kebetulan sedang berada di lokasi menunggu acara panen padi yang sedang dilaksanakan dan disaksikan pula oleh dua orang perwakilan dari pihak Kantor Advokat Aden Sinaga, SH & Rekan, yang menurut keterangan Suhinda dan Mustopa bahwa dirinya hadir dilokasi atas dasar perintah dari Pimpinan Advokat, untuk memantau jalannya panenan.
“Areal tanah sawah ini salah satu lokasi dalam pengawasan dan perlindungan hukum dari pihak kantor advokat kami,” tuturnya.
Ketika Tim Perintis yang dikomandoi langsung oleh Ketuanya yang akrab disapa Mbah Tito Perintis, mempertanyakan keberadaan Kuasa Hukum dari pihak Ahli waris siapa, keduanya (Suhinda dan Mustopa) kompak menjawab.
“Untuk lebih jelasnya silakan nanti datang ke kantor kami saja yang bekedudukan di Pamanukan,” kata mereka.
Namun anehnya lagi ketika ditanyakan siapa pengelola/penggarap sawah keduanya menunjuk kepada salah seorang sambil menyebut namanya Junedi yang kebetulan juga berada di lokasi, sontak saja mbah Tito menanyakan keberadaannya kepada Junedi, akhirnya secara spontan keluar ucapan bahwa. “Saya kuasa dari H.Sirod dan saya punya dukungan dari orang Polda,” kata Junaedi.
Dan seketika itupula dirinya langsung menghubungi via telpon yang kemudian telepon genggamnya diberikan kepada mbah Tito, terjadilah komunikasi dua arah yang kata Junedi ini dari Polda mau bicara, ahirnya orang yang mengaku dari Polda tanpa menyebutkan identitasnya berpesan dirinya sebagai pendamping Junedi untuk mengamankan tugasnya sebagai kuasa dari pa H.Sirod, menguasai areal sawah yang sedang di panen, begitu ujarnya sambil mengahiri percakapan via telponnya.
Ahirnya mbah Tito langsung mendapat penjelasan lagi dari Junedi. “Itulah orang Polda sebagai tim saya,” katanya.
Ketika ditanya siapa yang menggarap dan mengelola sawah sampai terjadinya panen dia spontan menjawab sambil menyebut identitasnya adalah Wandi berdomisili di Pamanukan.
“Sebagai suruhan, saya, dan nanti hasil panen padi saya juga yang mengaturnya,” begitu jelasnya Junedi.
Atas dasar keterangan tersebut ahirnya Mbah Tito melalui media mohon adanya tindak lanjut dan pengusutan secara tuntas untuk mencari tahu siapa orang Polda yang menjadi pendamping Junedi, dan mengusut tuntas para pihak yang terlibat dan mengaku-ngaku ahli waris.
“Karena institusi Polri sebagai penegak hukum dan pengayom masysrakat ko semudah itu melakukan pelayanan diluar protap prosedur, tetap sesuai Jargon Polri Presisi, prediktif, resfonsibilitas, transfaransi berkeadilan setelah sebelumnya Jargon Polri Jaman Kapolri Tito Karnavian Promoter profesional, modern dan terpercaya, jangan sampai kejadian ini membuat kegaduhan ditengah kehidupan warga setempat,” tegasnya. (Nurdianto)