harapanrakyat.com,- Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau kepada apotek untuk tidak menjual obat Sirup. Namun di Kabupaten Ciamis sendiri masih ada apotek yang menjual obat sirup.
Salah satunya di Apotek Galuh Inti Medika di Jalan RSU Blok Ruko Ciamis. Alasannya karena pabrik atau perusahaan obat sudah mengeluarkan pernyataan bahwa obat sirup tersebut aman. Mereka menjamin tidak ada kandungan yang berbahaya berdasarkan edaran Kemenkes.
Apoteker Apotek Galuh Inti Medika Siti Fajar mengatakan apoteknya ini masih memasarkan berbagai jenis obat sirup. Pasalnya, beberapa pabrik atau perusahaan obat yang telah mengeluarkan pernyataan aman. Perusahaan menjamin dalam obat tersebut tidak ada bahan dan kandungan EG atau DEG.
“Misalnya obat Kamolas sirup yang merupakan obat yang isinya itu ada Paracetamol. Pabrik obat tersebut mengeluarkan pernyataan bahwa obat ini tidak mengandung bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), makanya kita berani jual,” katanya, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Apotek di Kota Banjar Setop Penjualan Obat Sirup
Menurutnya, pihaknya heran kepada Pemerintah Indonesia. Pasalnya, kenapa di Gambia dan India itu hanya 4 merek obat sirup saja yang mengandung zat tersebut. Tapi Indonesia itu bisa semua obat yang jenisnya cair atau sirup.
“Obat Paracetamol itu berlogo hijau, itu merupakan obat bebas,” tuturnya.
Siti pun menyebut sejauh ini belum ada imbauan dari instansi pemerintah terkait. Ia pun masih menunggu atas sikap dari Pemkab Ciamis.
“Kita pasti akan mengikuti sikap dari Dinas Kesehatan, karena kita ini pelayanan. Jadi apapun hasilnya kita harus patuh, karena ini merupakan untuk keamanan semuanya,” ucapnya.
Ada Juga Apotek yang Setop Jual Obat Sirup
Sementara itu, berbeda dari apotek sebelumya, Apotek Ratqa tidak mengeluarkan sementara segala jenis obat sirup untuk usia 18 tahun kebawah.
Wiki Darisman, salah satu pegawai apotek mengatakan, sejak hari Rabu (18/10/2022) kemarin sudah tidak menjual obat tersebut.
“Saya lihat informasi dari media sosial terkait himbauan agar apotek tidak menjual obat sirup untuk sementara ini. Saya langsung buat tulisan ini,” katanya.
Menurutnya, yang dilarang untuk dijual sementara itu untuk berbagai jenis obat sirup baik obat untuk sakit demam maupun batuk.
“Masyarakat ada juga yang beli, namun kami beri informasi tentang kondisi saat ini. Alhamdulilah masyarakat bisa mengerti dan paham,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ciamis, Yoyo mengaku saat ini masih melakukan rapat bersama jajarannya mengenai adanya edaran dari Kemenkes terkait obat sirup yang dijual di apotek. “Lagi dirapatkan dulu,” singkatnya. (Ferry/R9/HR-Online/Editor-Dadang)