Beranda Berita Subang Apindo Ancam Pidanakan Bupati Subang Terkait Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 5 Persen

Apindo Ancam Pidanakan Bupati Subang Terkait Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 5 Persen

abae088d4d9463d532c3498465213f83.jpg

KBRN, Subang: Ketua Apindo Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati geram, karena Bupati Subang Ruhimat mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2022 sebanyak 5 persen, tanpa dasar dan alasan yang kuat. 

Artinya kata ARD sapaan akrab Asep Rochman Dimyati, surat rekomendasi bupati tersebut dinilai ada tindakan melanggar hukum. Terlebih surat rekomendasi itu, di rubah sebanyak 3 kali, dengan cara discan, dan tidak ada persetujuan Apindo dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab).

“Apapun alasannya, tindakan bupati itu sudah melanggar hukum. Karena setiap rekomendasi itu harus berdasarkan hasil keputusan rapat DPKab. Sementara surat rekomendasi yang pertama  yang kami anggap sah karena mengacu kepada aturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai payung hukum, tentang kenaikan UMK 2022, yang isinya tidak ada kenaikan UMK 2022. Namun tiba-tiba ada desakan yang kuat dari kaum buruh, Bupati mengeluarkan surat rekomendasi kedua, yang menyisipkan desakan buruh untuk kenaikan UMK 2022, sebesar 5 persen. Kemudian bupati kembali mengeluarkan rekomendasi dengan isi yang sama. Tetapi tidak isinya hanya dua poin, dengan menghikangkan poin desakan buruh tentang kenaikan UMK tersebut,” ungkap ARD kepada RRI di Subang, Jumat (26/11/2021).

BACA JUGA:  KPU Subang Antisipasi Keterlambatan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Tengah Musim Hujan

ARD menegaskan, dari fakta yang ada itu, jelas ada tindakan melanggar hukum dari seorang bupati Ruhimat,  atas perbuatannya mengeluarkan 3 surat rekomendasi tentang kenaikan UMK 2022 tersebut. 

Maka dari itu ARD mengancam, akan mempidanakan bupati Subang, atas tindakan melawan hukum, ke pihak penegak hukum.

“Saya akan melaporkan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh Bupati ke penegak hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  10 SMA Terbaik di Subang 2024, Swasta Masuk Daftar Teratas

Selain melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakuakn seorang bupati atas surat rekomendasi kenaikan UMK 2022. Apindo juga lanjut ARD, akan mem-PTUN-Kan SK Gubernur Jawa Barat, tentang rekomendasi kenaikan UMK 2022, setelah disahkan Gubernur nanti.

“Selain melaporkan tindakan melawan hukum, Apindo juga, akan mem-PTUN-kan SK Gubernur, terkait surat rekomendasi bupati Subang, tentang kenaikan UMK 2022,” tandas Ketua Apindo.