MEDIAJABAR.COM, SUBANG – APBD Perubahan 2021 Kabupaten Subang ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan sebuah pengalaman pertama.
Menurut Wakil Bupati Subang, Agus Masykur, sebelumnya walaupun ada keterlambat terkait pengajuan APBD, Pemprov tidak pernah memberikan punishment seperti itu.
“Ini merupakan pengalaman pertama, karena sebelumnya kecuali murni, punishmentnya tidak ditolak, tapi adanya pemotongan DAU,” katanya, Kamis (11/11/2021).
Menurut Agus, terkait solusi atas ditolaknya APBD perubahan tersebut, Pemda Subang akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Iya, kita gunakan Perkada. Memang ada beberapa kegiatan yang harus dikonsultasikan bersama Kemendagri, karena bicara Perkada itukan APBD ketika ada penolakan, ada beberapa poin aturan atau beberapa kegiatan yang harus menjadi prioritas,” katanya.
Pemda Subang belum bisa memastikan anggaran mana saja yang masuk dalam kategori darurat. Sehingga menjadi program prioritas.
“Masuk Perkada itu yang sifatnya pentingpenting dan masuk dalam bahasanya darurat. Kita harus konsultasi dengan Kemendagri,” katanya.
Menurutnya bukan hanya di Subang saja, ada beberapa daerah lain yang sama-sama ditolak oleh Pemprov Jabar.
“Bukan hanya di Subang, ada juga beberapa Provinsi yang lain juga sama. Tapi itu bukan berarti kita membenarkan, oke kita ada kesalahan, tentu saja pemerintah kabupaten Subang dalam hal ini sudah terjadi, kedepan tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.