harapanrakyat.com,- Jumlah penduduk kategori miskin Kota Banjar, Jawa Barat, tercatat 12.730 jiwa atau 6,73 persen dari jumlah penduduk menurut data BPS 2022. Lalu apa kabarnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum untuk warga tidak mampu?
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Bambang Prayogi mengatakan Raperda tersebut tidak masuk dalam Propemperda tahun 2023. Sebab sudah masuk program legislasi tahun 2022 dan sudah pembahasan.
Raperda tersebut saat ini tinggal pengajuan ke provinsi oleh DPRD. Selanjutnya proses finalisasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Untuk raperda tersebut sudah pembahasan dan sedang dalam tahap finalisasi. Awal tahun 2023 kita target bisa tetapkan,” kata Bambang, Senin (13/12/2022).
Dalam Raperda tersebut nantinya akan mengatur bantuan hukum bagi masyarakat yang kategori warga tidak mampu ketika mereka memiliki permasalahan hukum.
Bantuan hukum tersebut baik terjadi di Banjar maupun maupun di luar daerah. Hal penting warga tersebut secara administratif merupakan warga Banjar dan tidak mampu.
Standarisasi masyarakat tidak mampu yang akan mendapat bantuan hukum tersebut, diatur juga melalui perwal dengan rumusan dari OPD terkait.
“Pada intinya raperda itu untuk membantu warga Banjar yang memiliki masalah hukum. Namun mereka tidak mampu sehingga harus mendapat bantuan dari pemerintah daerah,” katanya.
“Lebih jelasnya juga akan diatur melalui Perwal. Sekarang Raperda bantuan hukum warga tidak mampu ini masih dalam proses pengajuan ke provinsi untuk finalisasi,” ujarnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)