suarasubang.com – Gegara capres Ganjar Pranowo menyinggung soal hak angket, sebagian kalangan masyarakat pun jadi penasaran dengan istilah ini.
Nah, untuk yang penasaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga hak utama, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Kali ini suarasubang akan membahas secara rinci tentang masing-masing hak tersebut dan mekanisme penggunaannya.
Hak Interpelasi Adalah Upaya Menggali Kebijakan Pemerintah
Hak Interpelasi memungkinkan DPR meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis.
Usulan hak ini membutuhkan dukungan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, dengan disertai dokumen berisi materi kebijakan dan alasan permintaan keterangan.
Jika disetujui dalam rapat paripurna, pemerintah dapat memberikan penjelasan tertulis, dan keputusan menerima atau menolak harus diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR.
Hak Angket Adalah Penyelidikan Terhadap Kebijakan
Hak Angket memungkinkan DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Usulan hak ini membutuhkan dukungan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, dengan disertai dokumen berisi materi kebijakan dan alasan penyelidikan.
Jika disetujui dalam rapat paripurna, DPR membentuk panitia angket untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hak Menyatakan Pendapat: Ungkapkan Posisi DPR
Hak Menyatakan Pendapat memberikan wewenang kepada DPR untuk menyatakan pendapat mengenai kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, atau dugaan pelanggaran hukum oleh presiden atau wakil presiden.
Usulan hak ini membutuhkan dukungan minimal 25 anggota DPR dan persetujuan minimal 2/3 jumlah anggota DPR dalam rapat paripurna.
Jika disetujui, DPR membentuk panitia khusus untuk menyampaikan pendapatnya kepada pemerintah atau Mahkamah Konstitusi jika diperlukan.
Tiga hak utama DPR, yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat, memberikan landasan bagi lembaga ini untuk menjalankan fungsinya dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Mekanisme penggunaan hak-hak tersebut diatur dengan cermat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.