SUBANG – Dinas Pendidikan Kabupaten Subang mengambil langkah cepat menghadapi rencana unjuk rasa pada Senin, 1 September 2025. Seluruh sekolah, khususnya jenjang SD dan SMP, diminta melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah secara daring.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kepolisian Resor Subang Nomor: B/975/VIII/PAM.3.2/2025/Res tertanggal 30 Agustus 2025. Isinya meminta dukungan pihak sekolah untuk menjaga keamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat selama aksi berlangsung.
“Peserta didik dari SD hingga SMP belajar dari rumah secara daring. Guru tetap memberikan tugas dan materi pembelajaran secara online agar proses pendidikan tetap berjalan,” bunyi imbauan yang diterima para orang tua siswa.
Contohnya, surat yang diterima orang tua siswa MTsN 1 Subang menegaskan, tenaga pendidik tetap wajib mengajar dengan sistem daring. Sementara guru dan tenaga kependidikan (tendik) laki-laki dipersilakan hadir ke sekolah dengan ketentuan berpakaian bebas.
Ada pula kelonggaran bagi guru yang tinggal jauh dari sekolah, agar tidak terkendala mobilitas di tengah situasi yang berpotensi ramai. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi risiko sekaligus memastikan proses belajar tetap berjalan.
Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan belajar dari rumah ini hanya bersifat sementara. Penyesuaian akan dilakukan sesuai dengan perkembangan situasi keamanan di Subang. Prioritas utama tetap sama: keselamatan peserta didik dan kelancaran pembelajaran.