Beranda Berita Nasional Antisipasi Pelanggaran, Panwaslu Cimaragas Ciamis Tingkatkan Koordinasi

Antisipasi Pelanggaran, Panwaslu Cimaragas Ciamis Tingkatkan Koordinasi

Panwaslu-Cimaragas-Ciamis.jpg

harapanrakyat.com,- Memasuki tahapan kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cimaragas, Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk meminimalisir kerawanan dan pelanggaran.

Seperti diketahui, tahapan kampanye sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Cimaragas, Andi Ahmad Hidayat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Polsek dan Koramil setempat.

“Kegiatan yang sudah kami lakukan adalah koordinasi dengan jajaran Polsek dan Koramil, untuk mensinergikan sampai nanti pelaksanaan pemilihan agar berjalan dengan aman dan lancar,” kata Andi Ahmad Hidayat, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Baca Juga: Panwaslu Ciamis Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Berperan Aktif di Pilkada

Selain itu, pengawasan terhadap beberapa lokasi yang dilarang untuk kampanye di antaranya tempat ibadah. Kendati begitu, sudah dikoordinasikan dengan pihak MUI Kecamatan Cimaragas.

“Kami juga sudah koordinasi dengan MUI Kecamatan Cimaragas, berkaitan dengan tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye. Termasuk fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan,” terangnya.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Ia menjelaskan, dalam tahapam kampanye ini ada sebanyak 37 titik lokasi yang sudah ditentukan untuk pemasangan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Ada 37 titik lokasi yang sudah ditentukan untuk pemasangan APK, di luar dari itu harus ada izin terlebih dahulu. Contohnya seperti di lahan milik pribadi harus seizin pemilik,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Sementara itu, Kepala Sekretariat Asep Didi Herdiawan menuturkan, untuk di wilayah Kecamatan Cimaragas, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 12.938 orang.

“Jumlah daftar pemilih tetep itu sudah penetapan pada bulan Juli 2023. Sedangkan, untuk TPS di Kecamatan Cimaragas, sebanyak 52 TPS,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)