Beranda Berita Nasional Angka Penerima PKH 2022 di Garut Berkurang, Korkab Ungkap Penyebabnya

Angka Penerima PKH 2022 di Garut Berkurang, Korkab Ungkap Penyebabnya

Penerima-PKH.jpg

harapanrakyat.com,- Jumlah penerima PKH di Garut tahun 2022 turun cukup signifikan dari tahun 2021. Penurunan tersebut akibat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tidak valid.

Berdasarkan data dari Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Garut, penurunan jumlah bantuan tersebut sebesar Rp Rp 21.086.600.000 

Korkab PKH Garut Aceng Khotib mengungkapkan, berdasarkan catatan SP2D tahap 4 ada 145.930 KPM. Sementara jumlah total uang terealisasi Rp 112.644.000.000.

Sementara untuk tahun 2022, pihaknya menerima laporan bahwa pada rekapitulasi tahap 4 ada 126.505 KPM, dengan jumlah uang terealisasi Rp 91.557.400.000. 

BACA JUGA:  Harga BBM Pertamina Naik per 1 Februari 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

“Angka itu merupakan jumlah total penerima dari rekap SP2D tahap 1- tahap 4,” jelasnya, Selasa (20/12/22). 

Aceng mengatakan, penyebab turunya penerima bantuan akibat DTKS yang tidak sesuai, seperti data kependudukan tidak padan seperti ktp dan kartu keluarga

Bahkan, kata Aceng, ada pula faktor di nomor induk yang tidak sesuai.

Baca juga: Situ Ranca Hideung Cihurip, Surga yang Tersembunyi di Garut

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Ultimatum Sekolah Swasta: Lepaskan Ijazah atau Kehilangan Dana Rp 600 Miliar!

“Jadi, turunnya penerima bukan karena faktor masyarakat miskin yang turun, akan tetapi karena tapi data kependudukan penyebabnya,” tambah dia.

Aceng menambahkan, proses pengajuan kelayakan KPM PKH berasal dari ajuan Desa. Sehingga desa sangat berperan mengajukan layak atau tidaknya.

Sedangkan alur proses pengajuannya, kata Aceng, perlu adanya beberapa proses. seperti mengajukan ke Dinsos, kemudian data tersebut akan koleksi dan kemudian Bupati mengajukan SK ke Kemensos sesuai data dari desa.

BACA JUGA:  Viral: Permintaan Maaf Andi Gondrong Kepada Dedi Mulyadi

Adapun jumlah bansos bagi penerima PKH, perhitungannya mulai dari sekolah anak. 

“Misal di keluarga penerima ada anak SD akan menerima Rp 225 ribu. Ada anak SMP akan menerima bantuan  Rp 375 ribu, dan jika ada anak SMA akan menerima bantuan Rp 500 ribu,” tutup Aceng. (Pikpik/R6/HR-Online)