Harapanrakyat.com,- Hukuman menanti anggota geng motor sempac yang berhasil ditangkap oleh tim khusus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat.
Dalam acara konferensi pers di Mapolres Kota Banjar, polisi menjerat para pelaku dengan masing-masing pasal berbeda.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Nandang Rokhmana mengatakan, untuk pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit pidananya bisa merujuk pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Yang membawa senjata tajam terancam 12 tahun penjara, pasal 312 Undang-undang lalu lintas 3 tahun, dan pasal 311 satu tahun,” kata Nandang saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Sebagian Anggota Geng Motor Sempac Tertangkap di Ciamis
Ia menjelaskan, Timsus awalnya berhasil menangkap 2 orang pelaku. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap sebagian pelaku lainnya di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Awalnya kita tangkap dua orang, setelah pengembangan bertambah menjadi lima orang,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Alasan Geng Motor di Banjar Beraksi Bawa Senjata Tajam
Menurut Nandang, kelompok yang mengatasnamakan “Sempac” itu sebelumnya sempat membuat resah pengguna jalan karena berkendara ugal-ugalan.
Selain itu, beberapa anggota geng motor sempac ini juga membawa senjata tajam saat berkendara.
Nandang melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku berinisial I dan U yang melarikan diri.
“Kami peringatkan kepada dua orang yang kabur agar segera menyerahkan diri, atau jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas.” Pungkasnya. (Sandi/R12/HR-Online/Editor-Rizki)