harapanrakyat.com,- Didi Irawadi Syamsudin, anggota DPR RI, mengimbau warga Ciamis, Jabar, mewaspadai pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu Ia sampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan, di GOR Desa Linggapura Kecamatan Kawali, Jumat (24/02/2023).
Didi menyebut, dunia semakin maju, tentunya banyak hal yang baik dan juga berbahaya sehingga harus tetap waspada.
Menurut Didi, segala modus baru yang dilakukan oleh pelaku penipuan di antaranya banyak tawaran pinjaman online (pinjol).
Agar masyarakat tidak terjebak dan terjerat dengan pinjaman online, maka harus mengetahui mana pinjol legal dan bagaimana pinjol ilegal.
“Pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. Sedangkan pinjol yang legal melakukan penawaran melalui aplikasi misal Whatsapp,” ujar Didi.
Baca juga: Saat di Ciamis, Agun Sebut Pemerintah Terlambat Atasi Sindikat Pinjol
Menurut Didin, kerugian orang yang terjerat dan terjerumus ke pinjol ilegal, selain suku bunganya hitungan per hari, apabila tidak bisa membayar berbagai ancaman akan muncul karena data pribadi debitur sudah ada di pihak pinjol ilegal.
“Agar tidak terjebak, maka harus hati hati. Karena pinjol ilegal betul betul berbahaya,” jelasnya.
Didi menambahkan, dengan adanya penyuluhan jasa keuangan tersebut, diharapkan masyarakat Ciamis tidak terjebak dan terjerat pinjol ilegal.
“Karena masih banyak yang belum sepenuhnya tersentuh edukasi terkait transaksi keuangan dalam melakukan pinjaman,” pungkas Didi. (Edji/R8/HR Online/Editor Jujang)