Beranda Berita Nasional Anggaran Perlindungan Sosial Kemensos 2024 Rp 78 Triliun

Anggaran Perlindungan Sosial Kemensos 2024 Rp 78 Triliun

Anggaran-Perlindungan-Sosial-Kemensos-2024-Rp-78-Triliun.jpg

harapanrakyat.com,- Dalam perencanaan Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) tahun 2024, total dana yang disiapkan mencapai Rp 496,8 triliun dari APBN 2024.

Dengan alokasi, yang terbagi untuk berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu yang mendapat perhatian adalah Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang meraih alokasi sebanyak Rp 78 triliun.

Menurut Robben Rico, Plt. Sekjen Kemensos, anggaran perlindungan sosial yang diterima oleh Kementerian Sosial pada tahun 2024 mencapai Rp 78 triliun.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dana tersebut akan dipergunakan oleh Kemensos untuk berbagai program. Termasuk, Program Keluarga Harapan, distribusi bantuan sosial berupa sembako, pelaksanaan atensi rehsos untuk anak-anak, penyandang disabilitas, lansia, kelompok rentan, dan juga yatim piatu.

“Selain itu, anggaran juga akan dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan pangan bagi lansia dan penyandang disabilitas,” ujar Robben Rico.

Baca juga: Kementerian Sosial Bantu Pengobatan Penderita Tumor Mata di Pamarican Ciamis

Rubben menegaskan bahwa dana tersebut juga akan digunakan untuk menangani dampak bencana dan mendukung program Lumbung Sosial. Selain itu, sebagian anggaran akan diserahkan untuk pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu dan pemberdayaan Pahlawan Ekonomi Nusantara.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Perlu dicatat bahwa sekitar Rp 326,8 triliun dari Anggaran Perlindungan Sosial akan dialokasikan melalui belanja non kementerian/ lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam pengumumannya di Istana Negara pada Rabu (29/11/2023), menjelaskan bahwa alokasi tersebut termasuk subsidi untuk BBM, penyaluran subsidi LPG tabung 3 kilogram, dan penyaluran subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Sementara itu, bagian lain dari Anggaran Perlindungan Sosial, yaitu sekitar Rp 92 triliun, akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dana ini juga akan disalurkan kepada pemerintah daerah melalui Transfer Ke Daerah (TKD). (R8/HR Online/Editor Jujang)