Beranda Berita Nasional Anggaran Pemilu 2024 Naik, Kemenkeu Ungkap Lonjakan Dana hingga Rp 71,3 Triliun

Anggaran Pemilu 2024 Naik, Kemenkeu Ungkap Lonjakan Dana hingga Rp 71,3 Triliun

Anggaran-Pemilu-2024-Naik-Kemenkeu-Ungkap-Lonjakan-Dana-hingga-Rp-713-Triliun.jpg

harapanrakyat.com,- Kementerian Keuangan mengungkapkan alokasi anggaran Pemilu tahun 2024 mencapai Rp 71,3 triliun.

Angka ini merepresentasikan lonjakan sekitar 57,3% dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang memiliki anggaran sebesar Rp 45,3 triliun.

Meskipun menggunakan Undang-Undang yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat perubahan-perubahan signifikan.

Dwi Pudjiastuti Handayani, Direktur Anggaran Bidang Polhukam dan BA BUN DJA, menjelaskan terkait kenaikan Anggaran Pemilu 2024. Menurutnya, beberapa peraturan, seperti kenaikan honorarium Badan Adhoc, berkontribusi pada peningkatan anggaran.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menariknya, anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara honornya mengalami lonjakan mencolok, mencapai 104%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemui dalam wawancara Dwi di channel YouTube resmi Kementerian Keuangan pada Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Kebocoran Data Pemilu Ancaman Terhadap Demokrasi?

Kemenkeu sendiri sudah mengalokasikan belanja Pemilu sejak tahun 2022, dan alokasi dananya bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor, termasuk peningkatan konsumsi pemerintah, konsumsi LNPRT, dan konsumsi rumah tangga.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Abdurohman, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis statistik historis dan perkiraan kondisi ekonomi kedepan, pelaksanaan anggaran ini diharapkan mampu mendorong kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,08-0,11%.

Meskipun anggaran pemilu 2024 sudah dialokasikan sebesar Rp 38,2 triliun untuk pemilihan satu putaran, pemerintah tetap mempertimbangkan kemungkinan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga dua putaran.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Anggaran untuk Pemilu 2024 telah diprioritaskan dalam APBN 2024. Termasuk, untuk mengantisipasi kemungkinan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hingga dua putaran. Yang dijadwalkan, pada 26 Juni 2024,” kata Dwi.

Dengan lonjakan anggaran yang signifikan ini, Pemilu 2024 menjanjikan dampak ekonomi dan politik yang signifikan bagi Indonesia. (R8/HR Online/Editor Jujang)