Beranda Berita Nasional Anas Urbaningrum Belum Bebas Murni, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin Bandung

Anas Urbaningrum Belum Bebas Murni, Ini Penjelasan Kalapas Sukamiskin Bandung

Anas-Urbaningrum-Bebas.jpeg

harapanrakyat.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum belum bebas murni dari penjara dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Meski demikian, Anas sudah keluar dari lapas terhitung sejak 11 April 2023.

Anas telah menjalani hukuman penjara lebih dari sembilan tahun sebagai terpidana korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Kepala Lapas Sukamiskin Kundrat Kasmiri menegaskan, Anas Urbaningrum yang sudah menjalani hukuman 9 tahun 3 bulan itu, masih harus menjalani laporan selama tiga bulan ke depan.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Bangun Gedung Pusat Pencak Silat

Bebasnya Anas saat ini, kata Kundrat, masuk dalam program cuti menjelang bebas. Dengan begitu, selama tiga bulan ini status Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan.

“Alhamdulillah saat ini Pak Anas bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas. Selama tiga bulan nanti Pak Anas wajib lapor ke Lapas. Jadi, Pak Anas masih dalam pengawasan,” ungkap Kundrat, di halaman Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Kundrat berharap, tiga bulan ke depan Anas Urbaningrum benar-benar bebas murni setelah menjalani status wajib lapornya.

“Mudah-mudahan tiga bulan ke depan Pak Anas bebas dengan murni dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya,” ujar Kundrat.

Pernyataan Kundrat pun mendapat sambutan dari ribuan simpatisan Anas Urbaningrum pada kesempatan tersebut.

Baca Juga : Longsor Batuan Besar Lumpuhkan Akses Bandung-Garut via Talegong

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Anas merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Bogor pada tahun 2010-2012.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus yang menjerat Anas Urbaningrum tersebut pada Februari 2013. Dengan tuduhan Anas diduga menerima sejumlah uang dari proyek yang akhirnya mangkrak itu. (Atep/R13/HR Online/Editor-Ecep)