Beranda Berita Nasional AMSI Pertanyakan Perkembangan Regulasi Publisher Rights di Indonesia

AMSI Pertanyakan Perkembangan Regulasi Publisher Rights di Indonesia

Publisher-Rights-di-Indonesia.jpeg

harapanrakyat.com,- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mempertanyakan kelanjutan regulasi terkait Publisher Rights kepada Dewan Pers, Selasa (11/7/2023).

AMSi menilai tanpa regulasi yang jelas, media siber kebanyakan tidak mendapat insentif dari berita atau konten yang diambil platform digital.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan, regulasi tentang Publisher Rights harus segera terbit. Sehingga tidak ada persepsi seolah Pemerintah lebih mementingkan platform daripada keberlangsungan media siber yang jumlahnya ribuan.

“Kita semua ikut perkembangannya dan proses penyusunan Publisher Rights. Kenapa kami minta updatenya? Perkembangannya cepat sekali,” ujar pria yang akrab dipanggil Kak Wens, Selasa (11/7/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga: 29 Media AMSI Berkomitmen Adopsi Trustworthy News Indicators

Menurut Wens, regulasi Publisher Rights di Indonesia jangan sampai terlambat lantaran perkembangan industri media begitu cepat.

“Jangan sampai regulasi, begitu Presiden “teken” bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Wens, menjelang pemilu 2024, media diharapkan berperan dalam menyaring informasi hoaks dan disinformasi. Bisa jadi media malah memproduksi konten viral dan click bait yang belum tentu sejalan dengan kepentingan publik.

Wens menegaskan, Publisher Rights mendorong media menghasilkan konten jurnalisme yang berkualitas untuk kepentingan publik.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Dewan Pers Sambut Inisiatif AMSI Kawal Kelanjutan Regulasi Publisher Rights di Indonesia

Inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan Publisher Rights di Indonesia disambut baik Dewan Pers. 

Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mengatakan, setidaknya ada 17 pasal yang menjadi persoalan. Adapun poin utama dalam Publisher Rights di Indonesia yaitu Business to Business, Data dan Algoritma.

Saat ini, menurut Agung, draft regulasi Publisher Right berada di pemerintah. Bahkan sudah pada tahap pembahasan oleh Kementerian terkait, yakni Kemenko Polhukam, Kemeninfo, dan Kemenkumham.

Agung pun menyampaikan terima kasih kepada AMSI yang mengingatkan perkembangan Publisher Rights. 

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi,” ujar M. Agung Dharmajaya.

Sementara itu, Presiden Jokowi meminta Kementerian terkait segera menuntaskan klausul Publisher Rights yang akan dimasukkan ke dalam Perpres. Presiden bahkan menegaskan hal tersebut pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2023 lalu di Kota Medan.

Regulasi dalam Publisher Rights di Indonesia sendiri memberi jaminan kepada media lokal maupun nasional terhadap konten yang mereka sebarkan melalui platform seperti Google dan Facebook. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)