Beranda Berita Nasional Alat Tangkap Ikan Nelayan Harus Sesuai Ketentuan

Alat Tangkap Ikan Nelayan Harus Sesuai Ketentuan

d49e8ad7aa36a9a671ef50d46632a57a.jpg

KBRN, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pengawasan kegiatan penangkapan ikan, termasuk penggunaan alat tangkap. 

“Ini salah satu kunci, aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal. Ini penting sekali dalam rangka mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis (16/9/2021). 

Adin juga menyampaikan, kemampuan analisis terkait alat tangkap ini sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik penangkapan yang merusak. Pengawas Perikanan diharapkan mampu mendeteksi terjadinya pelanggaran pada saat pemeriksaan keberangkatan kapal. 

“Kuncinya pemeriksaan pada saat kapal di Pelabuhan, ketika akan berangkat ke laut,” terang Adin 

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Lebih lanjut Adin juga menyampaikan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas  serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, yang diantaranya mengatur tentang jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh pelaku usaha.

Oleh sebab itu, pihaknya akan memperkuat pelaksanaan pengawasannya di lapangan. 

“Sudah ada aturan mainnya, alat tangkap ini boleh dimana saja, di jalur berapa, ukuran selektivitasnya bagaimana, itu yang akan menjadi pedoman kami untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan,” ujar Adin. 

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan, pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan akan dilakukan baik pada saat keberangkatan (before fishing), pada saat di laut (while fishing), pada saat pendaratan (during landing) dan setelah ikan didaratkan (post landing).

Melalui strategi tersebut, Drama berharap agar pengawasan penangkapan ikan dapat berjalan efektif dan efisien, termasuk ketika kebijakan penangkapan terukur sudah diterapkan. 

“Ini salah satu pendekatan dalam penerapan pengawasan penangkapan terukur, saat sudah diterapkan,” ujar Drama. 

Drama juga menyampaikan, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang lebih mendorong penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang perikanan, maka Pengawas Perikanan dituntut untuk mampu memahami aspek-aspek teknis pengawasan, termasuk kaitannya dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan. 

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

“Ada aspek-aspek teknis dalam pengenaan sanksi yang itu terkait langsung dengan pelanggaran alat penangkapan ikan,” terang Drama 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Trenggono juga menginstruksikan aparat Ditjen PSDKP untuk bertindak tegas apabila menemukan pengoperasian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.