Beranda Berita Subang Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di Subang: IWOI dan PWI Minta Perlindungan Pers...

Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di Subang: IWOI dan PWI Minta Perlindungan Pers Ditegakkan

Kekerasan terhadap wartawan di Subang
Foto : RRI/Ruslan Effendi

Subang – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers Indonesia. Kali ini menimpa wartawan Hadejabar.com, Jadi Hadrian, yang juga menjabat sebagai Sekretaris IWOI Kabupaten Subang. Peristiwa ini terjadi saat ia tengah menjalankan tugas peliputan di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Rabu, 9 April 2025.

Ketua IWOI Kabupaten Subang, Dadang Metro, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap rekan seprofesinya. Menurutnya, kejadian ini sangat melukai semangat kebebasan pers.

BACA JUGA:  Polres Subang Dorong Ketahanan Pangan, Berikan Traktor untuk Petani

“Korban sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Dadang Metro dalam konferensi pers di Subang, Jumat (11/4/2025). Ia menegaskan, jurnalis memiliki hak hukum saat melakukan peliputan, dan profesi ini tidak sepatutnya dihadapkan pada kekerasan.

Dadang pun mengapresiasi Jajaran Satreskrim Polres Subang karena mengambil langkah cepat . Hanya dalam waktu kurang dari dua jam, lima pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap. Ia menyebut ini sebagai prestasi luar biasa dan layak mendapat penghargaan.

BACA JUGA:  Belasan Remaja di Subang Diamankan Polisi Saat Hendak Perang Sarung

Harapan Dadang jelas: tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis di Subang, apapun motifnya. Ia juga mengimbau para wartawan untuk selalu membawa identitas dan memperkenalkan diri saat melakukan tugas peliputan, sebagai bentuk etika profesi.

“Korban diketahui sudah dua kali datang ke lokasi peliputan. Ia membawa misi jurnalistik, dan memperlihatkan identitasnya. Ini seharusnya menjadi cermin bagi masyarakat untuk memahami bahwa wartawan hadir bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai pengemban informasi,” tambahnya.

Dukungan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Subang. Melalui Bidang Organisasi, Dadan Ramdan, pihaknya mengecam keras tindakan pengeroyokan tersebut. Ia mengingatkan, Undang-Undang Pers secara tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk penghalangan hingga kekerasan.

BACA JUGA:  Polres Subang Gelar Sholat Ghaib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur

“Bahkan, menghalangi kerja pers saja bisa dikenai sanksi hukum, apalagi jika disertai dengan tindak kekerasan,” tegas Dadan.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan cepat terhadap kasus ini. Bagi PWI, perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian penting dari menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi.