Beranda Berita Subang Aksi Curanmor Gagal di Pasar Cipeundeuy: Pelaku Ditangkap Warga Saat Beraksi

Aksi Curanmor Gagal di Pasar Cipeundeuy: Pelaku Ditangkap Warga Saat Beraksi

curanmor Pasar Cipeundeuy Subang
Foto: jabar.tribunnews.com

Frasa Kunci Utama:

Deskripsi Meta:


Aksi pencurian sepeda motor di Pasar Cipeundeuy, Kabupaten Subang, berubah jadi drama kejar-kejaran. Dua pelaku curanmor tertangkap basah saat mencoba mencuri motor matic yang terparkir di depan toko Villa Parfum, Sabtu malam (24/5/2025), pukul 22.20 WIB.

Warga yang memergoki aksi itu langsung sigap. Mereka mengejar dan menangkap pelaku sebelum sempat kabur jauh. Suasana pasar yang semula tenang berubah jadi riuh dalam sekejap.

BACA JUGA:  Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan, Polres Subang Banjir Apresiasi

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan mengungkapkan, sasaran para pelaku adalah motor Beat warna biru-putih yang ditinggal dengan kunci masih menempel. Pelaku tak sadar, pemilik motor, Agus Sutiono, sedang mendekat untuk mengambil kunci.

Agus yang sadar motornya hendak dicuri langsung mendorong pelaku hingga terjatuh. Tak tinggal diam, pelaku lari ke arah Cimayasari, dikejar warga dan polisi yang sigap memburu mereka.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Tertibkan Bangunan Liar, Bantu Ibu Penjual Gorengan di Subang

Keduanya akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Cipeundeuy. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Polisi menyita dua unit motor: Scoopy hitam milik pelaku dan Beat biru-putih milik korban. Barang bukti lain termasuk STNK dan BPKB korban, serta STNK milik pelaku.

Menurut Kapolsek, pelaku T berperan sebagai eksekutor yang memetik motor, sementara S bertugas mengawasi keadaan sekitar. Keduanya datang ke pasar memang sudah berniat mencuri.

BACA JUGA:  Jembatan Baru dari Mahasiswa ITB Buka Akses Warga Subang yang Terisolasi

Saat tiba di lokasi, mereka mendapati motor dengan kunci yang masih tergantung. Celah inilah yang coba dimanfaatkan, namun berujung apes karena korban tiba-tiba datang.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Polsek Cipeundeuy menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah. Mereka mengajak masyarakat untuk terus bersinergi demi menciptakan lingkungan bebas kriminalitas.

Tag: