Beranda Berita Subang Akhirnya, Bupati Subang Keluarkan Surat Penyampaian Rekomendasi UMK Subang 2022 dari Buruh,...

Akhirnya, Bupati Subang Keluarkan Surat Penyampaian Rekomendasi UMK Subang 2022 dari Buruh, Naik Sebesar 5 %

buruh-di-gerbang-tol-kalijati.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Aksi ribuan buruh Kabupaten Subang yang digelar sepanjang hari ini, Kamis (25/11/2021) membuahkan hasil. Bupati Subang akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait aspirasi tuntutan kenaikan upah dari unsur-unsur serikat pekerja / buruh di wilayah Kabupaten Subang.

Isinya diantaranya, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang 2022 sebesar 5 % dari tahun sebelumnya dan mencabut Surat Rekomendasi Bupati Subang sebelumnya tertanggal 19 November 2021 tentang usulan UMK Subang tahun 2022.

BACA JUGA:  Kesiapan KPU Subang dan Dinas Kesehatan Mendukung Pemilu 27 November 2024

Isi suratnya sebagai berikut ;

Berdasarkan pantauan, aksi buruh hari ini digelar di beberapa titik, berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan ketat Polres Subang.