KOTASUBANG.com, Subang – Aksi ribuan buruh Kabupaten Subang yang digelar sepanjang hari ini, Kamis (25/11/2021) membuahkan hasil. Bupati Subang akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait aspirasi tuntutan kenaikan upah dari unsur-unsur serikat pekerja / buruh di wilayah Kabupaten Subang.
Isinya diantaranya, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang 2022 sebesar 5 % dari tahun sebelumnya dan mencabut Surat Rekomendasi Bupati Subang sebelumnya tertanggal 19 November 2021 tentang usulan UMK Subang tahun 2022.
Isi suratnya sebagai berikut ;
Berdasarkan pantauan, aksi buruh hari ini digelar di beberapa titik, berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan ketat Polres Subang.