Beranda Berita Subang Akan Dijadikan Lokasi Wisata, Kawasan Resapan Air Dekat Cagar Alam Tangkubanparahu Digunduli

Akan Dijadikan Lokasi Wisata, Kawasan Resapan Air Dekat Cagar Alam Tangkubanparahu Digunduli

vagar-alam-tangkuban-parahu-digunduli.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Kawasan resapan air di kawasan eks HGU PTPN VIII di puncak halimun Ciater tak jauh dari cagar alam Tangkubanparahu rusak digunduli. Rencananya kawasan ini akan dijadikan lokasi wisata. Hal ini disayangkan oleh para aktivis lingkungan kabupaten Subang.

Aktivis lingkungan Anwar Wana mengungkapkan jangan sampai investasi yang masuk ke kabupaten Subang justru akan menimbulkan bencana bagi warga Subang.

“Jangan karena merasa hormat kepada kaum investor berduit yang semuanya berkepentingan mendulang rupiah,tapi sama sekali tidak memikirkan dampak bencana yang akan menyengsarakan masyarakat banyak dan pemerintah,” tandasnya.

BACA JUGA:  416 Kendaraan di Subang Terjaring Menunggak Pajak

Hal senada dikatakan Iis Rochaeti yang merasa sangat prihatin dan wajib mengingatkan pemerintah kabupaten Subang agar menghentikan perijinan terhadap para investor yang hendak membangun kawasan objek wisata yang jelas jelas mengalihfungsikan kawasan resapan air menjadi kawasan bangunan khususnya di lahan eks HGU PTPN VIII wilayah Kecamatan Ciater.

“ Ingat, jangan membuat dosa besar dengan mengundang berbagai bencana longsor, banjir dan krisis air bersih bakal terjadi di wilayah ciater dan sekitarnya jika semua pihak pemangku kebijakan di Pemkab Subang memberikan perijinan terhadap pihak investor melakukan perusakan kawasan serapan air atau mengalih fungsi lahan serapan air menjadi kawasan bangunan. Untuk itu kami minta Bupati Subang H.Ruhimat segera meninjau ulang proses perijinan yang lama dan yang baru dimohon terhadap objek objek wisata lahan resapan air di kawasan perkebunan teh eks HGU PTPN VIII wilayah Kecamatan Ciater,” katanya.

BACA JUGA:  PJ BUPATI SUBANG DAMPINGI MENTERI PPPA RI BERTAKZIAH KE RUMAH ALBI

Setelah menerima laporan dari aktivis lingkungan petugas gabungan dari Satpoldam dan DPMPTSP Kabupaten Subang, Kamis (22/9/2022) langsung menutup sementara aktivitas perusahaan yang melakukan pembabatan pohon di kawasan ini. Kabid Perijinan DPMPTSP Subang Yusep Saepullah, mengatakan penutupan aktivitas perusakan lahan tersebut karena tidak memiliki ijin. Dan Sabtu (24/9/2022) BPBD Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang menggiring alat berat yang digunakan untuk membabat pohon keluar kawasan tersebut.