Subang – Petualangan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial TY berakhir di balik jeruji besi. Ia tak berkutik saat diringkus Satreskrim Polres Subang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Minggu (11/1/2026).
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/1/2026), Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan para kepala desa. TY tertangkap basah saat sedang menerima uang “koordinasi” dari dua kades, lengkap dengan barang bukti uang tunai Rp2.500.000 di tangan.
Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik namun meresahkan. Komplotan ini awalnya mengirimkan surat somasi meminta data penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa, seolah-olah sedang menjalankan fungsi pengawasan.
Ujung-ujungnya, mereka mengintimidasi para kades dengan ancaman akan memviralkan atau melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum. “Pelaku meminta uang dengan ancaman akan melaporkan dan mempublikasikan dugaan penyimpangan anggaran desa apabila permintaannya tidak dipenuhi,” jelas Kapolres.
Berdasarkan penyelidikan, aksi premanisme berkedok LSM ini ternyata cukup masif. TY, yang bergerak atas suruhan oknum ketua LSM berinisial WY (kini buron), diduga telah memeras sedikitnya 13 kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari dengan total uang terkumpul mencapai Rp8.750.000.
Polisi kini tengah memburu WY yang menjadi otak di balik skenario pemerasan tersebut. Penindakan tegas ini menjadi sinyal keras dari Polres Subang bahwa tidak ada ruang bagi praktik premanisme yang mengganggu jalannya pemerintahan desa.








