harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) hari Kamis (15/6/2023), memutuskan jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi keputusan MK tersebut.
Ia mengaku bersyukur, karena Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi Uu no 7 tahun 2017 tentang sistem pemilu proporsional terbuka.
“Alhamdulillah, MK sudah menetapkan jika Pemilu 2024 dilaksanakan tetap dengan sistem proporsional terbuka,” ungkap AHY.
Baca juga: Sekber KIB Dukung AHY Jadi Bacawapres Dampingi Anies Baswedan
AHY menyebut, jika keputusan MK tersebut merupakan wujud keadilan yang berpihak kepada kedewasaan demokrasi.
“Hukum di Indonesia sudah berpihak kepada hak rakyat, sesuai amanat reformasi,” jelasnya.
AHY pun berpesan, agar rakyat dan seluruh kader Demokrat, terus mengawal Pemilu 2024 agar tetap berlangsung secara demokratis, jujur dan adil.
AHY sendiri merupakan salah satu Ketua Partai yang menolak keras wacana Pemilu 2024, kembali ke proporsional tertutup. (R8/HR Online/Editor Jujang)