harapanrakyat.com,- Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Partai Demokrat mengkritisi Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja.
Kata AHY, Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan Amar Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki adanya pelibatan masyarakat dalam perbaikannya.
“Selain terbatasnya keterlibatan publik, keluhan datang dari sejumlah elemen masyarakat sipil yang mengeluhkan sulitnya akses terhadap materi UU selama berjalannya proses revisi,” ujar AHY, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Jalan Kaki ke KPU Diiringi Ratusan Kader Demokrat, AHY Nyatakan Siap Ikut Pemilu
Menurutnya proses yang diambil tidaklah tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang nampak dalam Perppu itu.
Kata dia, usai dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta perbaikan lewat proses legislasi yang partisipatif, aspiratif dan legitimate.
“Bukan malah justru mengganti Undang-undang melalui Perppu. Kalau alasan penerbitan Perppu harus ada alasan kegentingan memaksa, namun argumen kegentingan ini justru tidak tampak di Perppu ini. Tidak tampak signifikan juga, perbedaan antara isi Perppu dengan materi Undang-undang sebelumnya,” jelas AHY.
Ia menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kelanjutan dari proses legislasi yang tidak partisipatif dan tidak aspiratif.
“Lagi dan lagi, esensi demokrasi di kita diacuhkan. Sejatinya, hukum itu dibentuk untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan elite. Jadi, jangan menyelesaikan masalah, dengan masalah,” jelas AHY.